Ada Tujuh Klasifikasi Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Pj Wali Kota Sabang Andre Nourman, Pj Sekda Kota Sabang Irfani dan seluruh peserta sosialisasi peningkatan pemahaman tentang risiko dan dampak korupsi Foto bersama dengan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin SH.MH. (Foto/ Humas Pemko Sabang)

BERBICARA korupsi pastinya tertuju pada perbuatan menyimpang yang bukan hanya merusak moral, amanah dan kepercayaan tapi juga merusak sendi perekonomian yang merugikan negara, daerah dan masyarakat.

Ada 7 klasifikasi bentuk tindak pidana korupsi yang harus diketahui dan kerap menimbulkan kerugian besar dalam tatanan sosial dan ekonomi sebuah negara.

Sudah dipastikan penyimpangan etika seperti ini merugikan integritas lembaga publik dan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga untuk mengatasi korupsi perlu adanya tindakan hukum yang tegas dan pendidikan dini tentang etika agar tumbuhnya kesadaran semua orang terhadap apa saja bentuk dari korupsi itu.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin SH.MH didampingi Kejari Sabang Milono Raharjo SH.MH memberikan cendramata kepada Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman

Adapun ke tujuh bentuk tindakan pidana korupsi tersebut yang pertama adalah:

1.Kerugian Keuangan Negara

Korupsi ini, mencakup penyalahgunaan wewenang atau sumber daya demi memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara ilegal. Sebagai contoh, pegawai pemerintahan yang memanipulasi anggaran untuk keuntungan pribadi. Ini mengakibatkan defisit anggaran program dan merugikan keuangan negara.

2.Suap Menyuap

Suap merupakan praktik memberi atau menerima sesuatu untuk mempengaruhi tindakan seorang pegawai negeri, hakim, advokat, atau penyelenggara negara. Suap bisa terjadi antara pegawai negeri atau dengan pihak luar. Sebagai contoh, suap antar pegawai meliputi pemberian barang untuk memperoleh kenaikan pangkat, sementara suap dari pihak luar melibatkan perusahaan swasta yang memberikan uang kepada pegawai pemerintah agar memenangkan tender.

3.Penggelapan dalam Jabatan

Perbuatan penggelapan dalam jabatan adalah tindakan merampas uang, memalsukan dokumen, atau merusak bukti-bukti untuk menghindari pemeriksaan administratif. Sebagai contoh, seorang penegak hukum yang menghancurkan barang bukti suap seperti membakar, membuang dan sengaja menghilangkan barang-bukti untuk melindungi pelaku.

4.Pemerasan

Perbuatan pemerasan dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Ini termasuk meminta uang, memaksa pembayaran dengan potongan, atau memaksa orang untuk tindakan tertentu demi keuntungan pribadi. Misalnya, pegawai negeri yang meminta bayaran untuk pembuatan KTP tanpa alasan yang sah.

5.Perbuatan Curang

Perbuatan curang mencakup tindakan sengaja yang membahayakan orang lain demi kepentingan pribadi. Contohnya adalah, pemborong atau penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang saat membangun gedung pemerintahan, yang dapat membahayakan keamanan masyarakat atau harta milik pemerintah.

6.Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Benturan kepentingan terjadi saat seseorang yang terlibat dalam pengadaan memasukkan kepentingan pribadi atau keluarganya dalam proses. Sebagai contoh, pegawai pemerintah yang berkolusi memasukkan perusahaan milik keluarganya ke dalam tender pengadaan.

7.Gratifikasi

Perbuatan gratifikasi pemberian barang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan tugasnya. Misalnya, pengusaha yang memberikan hadiah kepada pejabat pemerintah dengan harapan memenangkan proyek. Jika pejabat tersebut tidak melaporkan pemberian tersebut kepada lembaga anti-korupsi, hal itu dapat dianggap sebagai suap.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sabang Desiana menjawab pertanya Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin SH.MH terkait tindak pidana korupsi. (Foto/ Humas Pemko Sabang)

“Inilah bentuk korupsi yang banyak dilakukan, tapi saya yakin dengan upaya dan komitmen kita bersama semuanya dapat memerangi korupsi dan saya yakin bila ini terwujud maka akan mendorong tumbuhnya sistem yang lebih adil dan transparan di Kota Sabang,” kata Plt Kejaksaan Tinggi Aceh  DR Muhibuddin SH, MH saat memberikan sosialisasi peningkatan pemahaman tentang risiko dan dampak korupsi bagi Seluruh  Kepala Satuan Perangkat Kerja Kota Sabang, di Ruang Pulau Weh, Lantai IV, Kantor Wali Kota Sabang, Senin, 17 Februari 2025.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin SH.MH menyampaikan sosialisasi peningkatan pemahaman tentang risiko dan dampak korupsi bagi Seluruh Kepala Satuan Perangkat Kerja Kota Sabang. (Foto/ Humas Pemko Sabang)

Menurut Muhibuddin klasifikasi tujuh tindak pidana korupsi ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Saya sangat mencintai Aceh, dan saya kembali ke Aceh ingin mengajak semua kalangan yang ada di seluruh Aceh ini termasuk semua penegak hukum untuk membangun Aceh dengan perannya masing-masing ‘Mari Ta Jaga Aceh Mulia Ini’. Kami sebagai penegak hukum juga berkomitmen dengan penegakan hukum yang bermartabat berprikemanusiaan dan berprikeadialan,” kata Muhibuddin mantan Alumni Santri Gontor 1 Ponorogo ini yang juga printis pengajar pertama awal berdirinya Pesantren Modern Darul Ulum  Jambo Tape, Syah Kuala, Banda Aceh, Tahun 1990.

Sambutan selamat datang Pj Wali Kota Sabang Andre Nourman kepada Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin SH.MH dalam sosialisasi Tipikor.  (Foto/ Humas Pemko Sabang)

Penyelidikan dan penyidikan kata Muhibuddin, bukan hanya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, tapi Kepolisian dan Kejaksaan juga memiliki kewenangan dan tugas yang sama untuk melakukan penyelilidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu katanya, tidaklah perlu takut dengan aparat penegak hukum, karena aparat hukum juga manusia, takutlah kepada yang di atas, jangan pernah takut sama manusia. Kenapa harus takut disadap dengan KPK, yang wajib ditakuti itu sadapan Allah SWT, karena 24 jam selama hidup sampai akhir kematiannya manusia itu baru selesai disadap selama perjalanan di dunia.

“Inilah yang sebenarnya harus kita takuti, pertanggungjawaban di akhirat nanti lebih berat untuk kita hadapi, semua perbuatan kita yang sudah disadap Allah pasti akan diperlihatkan semua tanpa mampu untuk kita bantah . Kalau sadapan manusia di dunia mungkin masih bisa berdalih atau dibantah.” Jelas Muhibuddin

Laporan Kejari Sabang Milono Raharjo SH.MH sebelum dimulainya sosialisasi Tipikor. (Foto/ Humas Pemko Sabang)

Kata Muhibuddin menceritakan pengalamannya sewaktu masih bertugas di KPK, Dia menyidangkan perkara korupsi mungkin ada 250 orang, tidak pernah ada dari mereka yang bebas.

Selain itu Muhibuddin juga  mencerita pengalaman yang bisa dibilang aneh dan menggelitik, yaitu pengakuan dari para koruptor. Jadi, katanya, waktu itu ditampilkan fakta persidangan rekaman, foto atau video dan ditanyakan kepada terdakwa,

Apakah ini suara Anda dan apa benar itu wajah Anda?. Jawabannya ternyata sunggu diluar dugaan. Bisa-bisanya orang tersebut mengaku dan mengatakan “Saya tidak yakin pak bahwa itu saya, hanya mungkin wajahnya mirip-mirip,” kata Muhibuddin mengutip pengakuan terdakwa saat itu.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin SH.MH menyampaikan kata sambutan. (Foto/ Humas Pemko Sabang)

Artinya, kata Muhibuddin lagi, di hadapan manusia bisa saja orang itu berdalih atau membantah meskipun sudah di sadap, padahal sudah jelas terbukti dialah orangnya yang ada dalam video dan rekaman.

“Jadi itulah sebabnya di dalam Al-Quran dijelaskan, mereka bisa berlindung bisa sembunyi dari manusia, tapi kita tidak akan bisa sembunyi dari Allah.  Intinya, semua manusia tetap akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT, ini yang harus kita takuti,” demikian pesan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin SH.MH. (Adv)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS