BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Besar menyerahkan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) tahun 2024 kepada Komisi Informasi Aceh (KIA).
Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Tim PPID Utama Pemkab Aceh Besar dan diterima langsung oleh Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik KIA, M Nasir, di Kantor KIA, Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Kamis (28/8/2025).
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Aceh Besar, Khairul Huda SKom MM, membenarkan penyerahan LLID tersebut.
Ia menyebutkan, laporan tahunan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Aceh Besar dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“LLID yang disampaikan ke Komisi Informasi Aceh ini berisi capaian, kendala, serta inovasi layanan informasi publik yang telah dilakukan Pemkab Aceh Besar sepanjang tahun 2024. Hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas layanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Khairul Huda menegaskan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan memperkuat koordinasi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan kapasitas aparatur yang bertugas di bidang layanan informasi. (Slm)