
REDELONG, KABARACEHONLINE.COM, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah secara resmi mengumumkan perpanjangan masa Tanggal Darurat sampai dengan 23 Desember 2025 atau 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Desember 2025
Bupati Bener Meriah, Tagore melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Kepala Pusat Data dan Informasi, Ilham Abdi menerangkan bahwa keputusan perpanjangan masa Tanggap Darurat tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor 360/3001.2/2025 dengan mengacu kepada kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bener Meriah.
Ilham menjelaskan, “perpanjangan masa Tanggap Darurat juga memperhatikan kondisi lapangan dimana sampai dengan saat ini masih terdapat 6 Kecamatan dan 59 Kampung yang masih terisolir dan belum bisa dilalui dengan kendaraan roda 2 dan roda 4. Disamping itu juga masih ada 8.9.37 jiwa pengungsi”
Berdasarkan berbagai pertimbangan dan masukan dari semua pihak, maka Bupati Bener Meriah mengambil sikap untuk memperpanjang masa Tanggap Darurat Kabupaten Bener Meriah.
Dalam perjalanan 14 hari kedepan, jika kondisi semakin membaik maka masa tanggap darurat ini tidak harus menunggu selesai 14 hari, namun bisa dikurangi dan dialihkan statusnya menjadi masa pemulihan. Kita berharap kondisi ini terus berangsur pulih agar kita bisa masuk ke tahapan pemulihan sebelum nantinya masuk ke tahap Rehab Rekon, papar ilham.(ARS)








