
KOTA JANTHO, KABARACEHONLINE.COM: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos MSi, memimpin rapat pembahasan Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (7/4/2026).
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menyusun perencanaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel untuk tahun anggaran 2027.
Standar Harga Satuan tersebut nantinya akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aceh Besar.
Dalam arahannya, Sekda Bahrul Jamil menekankan pentingnya penyusunan SHS yang realistis dan sesuai dengan kondisi pasar terkini. Hal ini bertujuan agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan optimal serta tepat sasaran.
“Standar Harga Satuan harus disusun secara cermat dan berdasarkan data yang valid, sehingga dapat menjadi pedoman yang akurat dalam pelaksanaan anggaran tahun 2027,” ujarnya.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh OPD di Aceh Besar dapat memberikan masukan konstruktif guna menghasilkan standar harga yang berkualitas dan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Besar, M. Ali SSos MSi; Asisten Administrasi Umum Setdakab, Abdullah SSos; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Arifin SHi MSi; Kepala Bappeda, Agus Husni SP.
Hadir juga Kabag Hukum Setdakab, Rafzan SH MM; Kabid Anggaran BPKD, Mursidah ST MSi; Tim Review dari Inspektorat, tim Asistensi dan unsur terkait yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan sinkronisasi kebijakan keuangan daerah.(SLM)











