KABARACEH, JAKARTA: Pertamina keluarkan aturan resmi larang pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Larangan penjualan ini ditujukan ke SPBU di wilayah Jatimbalinus.
Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, Fedy Alberto dalam keterangan resminya kepada wartawan menegaskan sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka SPBU/Lembara Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
“Jika terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Fedy Alberto. Kamis (7/4/2022).
Aturan ini mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pertamina ini, juga ditegaskan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.(A/REL)