Kolaborasi BNN-Polri-BC Gagalkan Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu di Aceh Timur

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia expose Kolaborasi Pengungkapan Kasus Narkotika dengan Operasi Laut Terpadu BNN, Polda Aceh, Bea Cukai. Exspose Jaringan Internasoinal Malaysia, Thailand, Indonesia di perairan Aceh, digelar di aula kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Banda Aceh, Selasa, 17 September 2024. (Foto/ Humas BNN)

BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM: Kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri serta Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kilogram (kg) lebih di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (8/9/2024)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol. Drs. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si, mengatakan petugas juga menangkap enam terduga pelaku terkait dengan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut.

“Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9/2024). Penggagalan penyelundupan barang terlarang dari Thailand ini melibatkan personel gabungan BNN, Polri, dan Bea Cukai,” kata Marthinus Hukom  saat Konferensi Pers Kolaborasi Pengungkapan Kasus Narkotika di aula kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Banda Aceh, Selasa, (17/9/2024)

Menurut Marthinus Hukom  penggagalan upaya penyelundupan sabu sabu dari Thailand ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Indonesia.

“Atas informasi tersebut, BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” kata Marthinus Hukom

Dari hasil pendeteksian, Kata Dia pada Minggu (8/9), BNN bersama Polda Aceh, serta Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal oskadon tersebut yang saat itu tengah dalam kondisi mogok dan berjarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh. Petugas mendekati serta memeriksa perahu motor tersebut

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkusan dalam tiga karung berisi sabu-sabu. Karung tersebut sebelumnya dibuang oleh awak perahu motor tersebut. Petugas juga langsung mengamankan tiga awak perahu motor tersebut,” katanya.

Ketiga awak perahu motor tersebut yakni JP alias PU, SA alias BA, dan AL. Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dari ketiga awak perahu motor tersebut. Hingga akhir petugas menangkap pelaku berinisial PH alias PU yang diketahui sebagai koordinator di Pelabuhan Perikanan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakbi MK dan MN aias NA di sebuah tambak di kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Kabupaten Aceh Timur,” kata Marthinus Hukom.

Enam terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 8 September 2024.(Foto/ Humas BNN)

Marthinus Hukom menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayay (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penggagalan penyelundupan narkoba ini menyelamatkan 58,5 ribu lebih anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkoba hingga Rp50 miliar,” kata Marthinus Hukom.

Menurut Marthinus Hukom terungkapnya upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional ini merupakan bukti nyata bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya.

“Adanya upaya penyelundupan yang masif dan berulang melalui jalur perairan Indonesia juga menunjukkan bahwa permintaan terhadap narkotika di Indonesia masih sangat tinggi,” katanya.

Di sisi lain, Kata Marthinus Hukom korban penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kenakalan remaja yang lumrah namun mendapatkan stigma negatif di lingkungan masyarakat, sehingga menghalangi mereka untuk mendapatkan bantuan pemulihan melalui rehabilitasi.

“BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya ancaman narkotika. Marilah bersama-sama membentengi diri dan keluarga, menciptakan lingkungan yang harmonis, menghindari pergaulan yang berisiko, serta hidup sehat tanpa narkoba, untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” kata Marthinus Hukom. []

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI