
SABANG, KABARACEHONLINE.COM, Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang berinisial D, Kamis, 20 Agustus 2026, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang.
Oknum anggota DPRK tersebut terpantau tiba di Kantor Kejari Sabang sekitar pukul 10.30 WIB. D datang didampingi dua orang pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Diketahui, kehadiran D di kantor Kejaksaan Negeri Sabang terkait dugaan penyelewengan Dana Pokok Pikiran (Pokir) dikerjakan sarat masalah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, D menghadap kepada salah seorang penyidik perempuan bernama Cut Farah. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti berapa lama proses permintaan keterangan tersebut berlangsung.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu malam, membenarkan bahwa pihaknya mengundang oknum anggota DPRK berinisial D untuk menghadap penyidik Pidsus.
“Ya benar, yang bersangkutan kami undang untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan dana Pokir,” ujar Kajari Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H.
Pemanggilan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Pokir anggota DPRK. Namun, sejauh ini Kejaksaan masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota DPRK berinisial D masih berada di ruang penyidik Kejari Sabang untuk menjalani proses hukum.**










