Oknum Anggota DPRK Berinisial D Jalani Pemeriksaan Selama 4 Jam

Oknum Anggota DPRK Sabang berinisial D keluar dari Kantor Kejari Sabang usai 4 jam menjalani pemeriksaan, (20/8/2026).

SABANG, KABARACEONLINE.COM –  Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang telah melakukan pemeriksaan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang berinisial D, Kamis, 20 Agustus 2026.

‎Pemeriksaan terhadap D berlangsung selama kurang lebih empat jam, sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB. Hingga pemeriksaan berakhir, belum diketahui secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada politisi tersebut.

‎D datang ke Kantor Kejari Sabang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRK Sabang.

‎Pantauan di lokasi, D tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi dua orang pria yang disebut-sebut sebagai penasihat hukumnya. D mengenakan setelan berwarna biru langit, bawahan cokelat serta sepatu berwarna hijau.

‎Oknum anggota DPRK yang disebut-sebut berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Sabang.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sabang Mohamad Rizky, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

‎Menurutnya, D hadir setelah memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan izin dari Gubernur Aceh.

‎”Pada hari ini, Kamis tanggal 20 Agustus 2026, saksi D selaku anggota Dewan Kota Sabang telah memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Sabang dan telah mendapatkan persetujuan izin dari Gubernur Aceh,” kata Mohamad Rizky.

‎Ia menjelaskan, D diperiksa oleh jaksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

‎”Saksi D menghadap dan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sabang,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan Pokir yang berada di atas tanah milik pribadi.

‎”Saksi D dilakukan pemeriksaan selaku saksi dalam hal kegiatan Pokir di atas tanah milik pribadi,” jelasnya.

‎Berpeluang Dipanggil Kembali

‎Pemeriksaan terhadap D tampaknya belum menjadi akhir dari proses permintaan keterangan. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk kembali memanggil yang bersangkutan apabila diperlukan dalam perkembangan penyidikan.

‎”Saksi D akan dipanggil kembali menyesuaikan perkembangan penyidikan. Apabila diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan lagi, termasuk dokumen-dokumen yang dimintakan oleh Penyidik Kejari Sabang,” kata Kajari melalui Kasi Intel.

‎Dengan demikian, status D dalam pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

‎Namun, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dugaan penyelewengan dana Pokir yang tengah ditangani Kejari Sabang. Keterangan D serta dokumen yang diminta penyidik nantinya akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.

‎Sebelumnya, D telah memenuhi surat panggilan penyidik Kejari Sabang dan tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, D meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 14.30 WIB.

‎Penyidikan kasus ini masih berjalan. Kejaksaan juga belum menyampaikan secara terbuka keseluruhan materi pemeriksaan maupun kemungkinan perkembangan status hukum pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.**

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS