Pemkab Aceh Tengah Instruksikan Proses Belajar Daring dan Luring

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEHONLINE, TAKENGON: Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali instruksikan kepada seluruh sekolah di Kabupaten itu untuk kembali melaksanakan proses beljar mengajar secara Daring dan Luring.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar nomor: 094/3307/2020 tentang penundaan pelaksanaan belajar tatap muka masa Ner Normal Covid-19 di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Keputusan itu dikeluarkan akibat adanya masyarakat Aceh Tengah terkonfirmasi positif virus Corona. Serta mencabut keputusan tentang pelaksanaan kebijakan belajar tatap muka dimasa New Normal nomor: 094/3027/2020 tanggal 10 juli 2020.

“Untuk jenjang SMA sederajat, SMP sederajat dan SD sederajat, tetap melaksanakan belajar Daring dan Luring,’ tulis Bupati dalam surat tersebut tertanggal 03 Agustus 2020.

Tugas dan peran Kepala Sekolah jenjang SMA,SMP dan SD dapat menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama belajar dari rumah serta memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas dan membuat rencana keberlanjutan pembelajaran.

“Untuk pengawas sekolah tetap melakukan supervise secara daring dengan menggunakan instrument daring (online),” isi surat tersebut di poin ke empat.

Sedangkan untuk tugas guru jenjang SMA,SMP dan SD dalam masa new normal Covid-19, tetap menyiapkan rencana pembelajaran jarak jauh yang sesuai dan tidak memaksakan penuntasan ketercapaian kurikulum, fokus pada pendidikan kecakapan hidup serta menyiapkan materi pembelajaran dalam pelaksanaan (BDR) dan materi yang difokuskan berorientasi pada literasi dan numerasi.

Untuk kepala Sekolah, guru dan pegawai tata usaha tetap hadir kesekolah dengan membuat jadwal piket harian guna menjaga kebersihan sekolah dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sekitar sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“penundaan pelaksanaan belajar tatap muka dimasa New Normal covid-19 ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” isi surat itu dipoin terakhir. (ARS)

KABAR LAINNYA