Sepuluh Pelaku Maisir Dicambuk di Aceh Besar

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Seorang terhukum sedang menjalani eksekusi di panggung uqbat Cambuk di Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (18/12). Foto: Alan

KABARACEH, BANDA ACEH: Sebanyak 10 orang pria berbagai usia di Kabupaten Aceh Besar, dieksekusi cambuk di muka umum digelar di lingkungan Masjid Al-Munawarrah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (18/12).

Pelanggar Qanun jinayah Aceh tersebut dihukum cambuk di muka umum masing -masing 12 kali cambuk rotan, karena terbukti terlibat berjudi jenis domino dan Joker yang berhasil ditangkap pihak kepolisian di dua lokasi yakni di Kecamatan Leumbah seulawah dan Kecamatan Montasik, tiga bulan lalu.

Pelaksanaan uqbat cambuk tersebut tutur disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kasat Pol PP/WH Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, di wakili, Kodim 0101 BS, diwakili, Bupati Aceh Besar, di wakili dan para jamaah salat Jumat serta masyatakat umum.

Pelaku judi yang dibagi dalam dua berkas perkara itu yakni 6 orang pemain judi domino yang ditangkap di Kecamatan lembah seulawah pada 7 Oktober lalu oleh Personil Polsek setempat dan berkas kedua pejudi kartu joker sebanyak 4 orang ditangkap di kecamatan montasik beserta barang bukti kartu joker dan uang tunai Rp 1.446.000, pada 25 September lalu oleh satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar.

Satu persatu eksekusi dilaksanakan dengan menghadirkan terhukum. Eksekusi dilakukan oleh tiga orang algojo secara bergantian. Terhukum juga mendapat pemotongan jumlah hukuman cambuk karena telah menjalani hukuman kurungan badan selama dua bulan dan tiga bulan.

Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritinaya, SH didampingi Kasat Pol PP/WH setempat, Rusli, S.Sos saat itu mengatakan, bahwa terhukum yang dieksekusi pada hari ini merupakan pelanggar qanun jinayah pasal 18 tentang maisir. Terhukum juga mendapat pemotongan jumlah hukuman cambuk, karena sudah menjalani hukuman kurungan badan selama dua bulan dan tiga bulan.

“Kita berharap dengan menjalankan hukuman ini para terhukum Allah ampuni dosanya dan bagi masyarakat lain menjadi pelajar agar tidak melakukan perbuatan tersebut,” kata Rajdenra.

Menurut Rajendra, jumlah perkara pelanggar qanun jinayah yang berhasil ditangani dan dieksekusi dalam tahun 2020 ini mencapai 20 perkara dengan terhukum mencapai 30 orang yang dieksekusi dalam 5 kali eksekusi, sementara terkait dengan judi online dan aksi jual beli chip sebagaimana yang marak terjadi saat ini, Rajendra mengaku belum adanya payung hukum untuk menindak para pelaku judi online tersebut.

“Untuk saat ini kita belum memiliki payung hukum terkait dengan aktivitas judi online, maka kita belum bergerak untuk menindak dugaan judi online itu,” ujar Rajendra.

Adapun terhukum yang dieksekusi pada Jumat, 18 Desember tahun 2020 ini adalah Nizarli bin Alm Raden, Afrizal bin Ahmad, Hanif Wahyullah bin Alimuddin, Muhammad Fadhil bin Wadani masing masing dihukum 9 kali cambuk dan telah menjalani hukuman kurungan badan selama tiga bulan.

Selanjutnya, Sugiarto bin Almarhum M Marzuki, Heri Juanda bin Rusli Mahmud, Jefriadi bin Zainol Abidin, Hazri bin Sulaiman, Hendra Handoko bin Alm Sumsuri dan Khairul Rizal Bin Nurdim Hamzah, ke enam terhukum masing masing dicambuk 10 kali dari 12 kali hukuman yang diputuskan Mahkamah Syariyah Kota Jantho.

Pelaksanaan Uqbat cambuk tersebut juga diberlakukan protokol kesehatan Covid-19 baik kepada terhukum, petugas maupun pengunjung yang hadir. (Alan)

Seorang terhukum sedang menjalani eksekusi di panggung uqbat Cambuk di Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (18/12). Foto: Alan

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI