Sekda Ikuti Rakor Kepegawaian Bersama Tim BKN RI Dan BKN Regional XIII

Rapat Koordinasi tentang Kepegawaian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII di Hermes Palace Hotel Banda Aceh

KABARACEH, BANDA ACEH: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi tentang Kepegawaian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Rabu, 31/3/202.

Seusai Rakor tersebut Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si menyampaikan, ada beberapa hal yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian ini, yaitu mengenai hal-hal yang menyangkut dengan penilaian dan Penetapan Kebutuhan ASN, Pembuatan Anjab Publik sampai dengan pengisian jabatan yang membutuhkan proses yang sangat panjang, serta menyangkut dengan penyelesaian terhadap masalah yang terjadi, kata Sekda.

Read More

Lebih lanjut Sekda juga menerangkan, Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian ini dilaksanakan dalam rangka Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait dengan Implementasi Pengendalian / Penilaian Normal, Standar, Prosedur dan Kriteria, dimana yang menjadi target dan harapannya yakni menciptakan Prinsip SKPK yang baik, karna akan menghasilkan progres penyelenggaraan manajemen ASN yang baik pula, terangnya.

Tambah Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si, dalam isu Penyederhanaan Jabatan Struktural, Organisasi terkait dengan Kelembagaan, tetap harus dikoordinasikan dengan Menpan RB, sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut, agar tidak adanya kepentingan yang merubah beban kerja seperti yang tertera dalam Anjab ABK SKPK, tandasnya.

Disamping itu kata Sekda, Rapat Koordinasi Kepegawaian ini juga membahas Persoalan ASN yang tidak aktif, dan masih tertera dalam sistem SKPK Kepegawaian, dimana Dalam penyelesaiannya, maka data ASN bersangkutan harus dinonaktifkan, atau dilakukan pembenahan atas data-data yang sering ditemukan tidak valid dan terjadi akibat adanya faktor pembiaran.

Sedangkan mengenai jabatan atau penugasan yang diterbitkan melalui SK manual, bukan diterbitkan oleh SKPK, maka tidak terupdate dalam sistem, dan hal tersebut tidak boleh terjadi, mengingat segala proses pelaksanaan pemerintahan baik administrasi kepegawaian harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, beberapa hal tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian para penyelenggara pemerintahan di Kab/Kota seluruh Aceh, salah satunya yakni dapat melakukan setiap proses atau peremajaan data agar terus terupdate kedalam sistem terkait hal-hal yang menyangkut administrasi kepegawaian, pungkas Sekda.

Acara Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh 23 Sekretaris Daerah Kabupaten /Kota se-Aceh, Tim BKN Republik Indonesia, Kepala BKN Regional XIII Aceh dan Anggota, BKPP/BKPSDM Kab/Kota se-Aceh serta pejabat terkait lainnya. (REL).

Related posts