Antisipasi PMK, Bener Meriah Perketat Pos Perbatasan

KABARACEH, REDELONG: Untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kewilayah Kabupaten Bener Meriah, Pemkab setempat bekerjasama dengan jajaran Polres dan Satpol PP Kabupaten Bener Meriah memperketat pintu masuk terutama di pos–pos perbatasan, seperti KM 35 yang berbatasan dengan Kabupaten Bireun, Pos Kem Kecamatan Permata yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara, dan Pos Merie Satu yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah.

“Dalam rangka mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kewilayah Kabupaten Bener Meriah, Pemkab melalui Tim Teknis Bidang Peternakan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah  bekerja sama dengan Jajaran Polres Bener Meriah dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), telah melakukan pengawasan ketat di 3 titik Pos Perbatasan, KM 35, Kem dan Merie1,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Ir. Nurisman, Senin (27/6/2022).

Read More

Menurut Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah Ir. Nurisman, hal ini dilakukan, selain untuk mempertahankan status Kabupaten Bener Meriah bebas dari penyakit PMK yang sangat merugikan masyarakat peternak, juga menghindari ternak yang masuk dari daerah wabah (zona Merah), ungkapnya.

Dijelaskan oleh Ir. Nurisman, petugas yang bertugas dan berjaga di pos perbatasan sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 404/ KPTS/ PK. 300/ M/ 05/ 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Surat Gubernur Aceh Nomor: 524.3/ 6755 tanggal 7 Mei 2022 tentang Status Provinsi Aceh terhadap Penyakit Mulut dan Kuku. Surat Edaran (SE) Bupati Bener Meriah tanggal 10 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku.

SE Bupati, khusus untuk poin 2 disebutkan bahwa untuk sementara waktu melarang ternak masuk dari luar Kabupaten Bener Meriah dan Surat Edaran Bupati Bener Meriah tanggal 2 Juni 2022 tentang pelaksanan Qurban.

Ditekankan oleh Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Merih menyebutkan,  untuk mencegah penyebaran PMK di wilayah Kabupaten Bener Meriah, dalam pelaksanaan Qurban ternak dari luar daerah dilarang masuk ke Bener Meriah, imbuhnya.

Surat Gubernur Aceh Nomor: 524/ 7542 tanggal 25 Mei 2022 tentang Kewaspadaan dini terhadap Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak, yang lebih ditegaskan lagi bahwa, Ternak di larang masuk dari daerah wabah, tambahnya.

Lebih jauh disampaikan oleh Ir. Nurisman, Alhamdulillah, sampai hari ini wilayah Kabupaten yang masih aman dari wabah PMK adalah, Kabupaten Seumelue, Aceh Tenggara, Aceh Tengah dan Bener Meriah.

“Memang sampai saat ini para petugas, terus melakukan pemeriksaan di pintu masuk check point yang berbatasan langsung dengan daerah wabah yaitu Pos Perbatasan 35 dan Pos Perbatasan Kem Kecamatan Permata,” ujarnya.

Sedangkan untuk Pos Merie Satu yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah masih dibolehkan ternak masuk  dengan syarat harus melengkapi surat jalan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pada saat melintas kondisi ternak benar-benar sehat.

Di sisi lain Kabid Peternakan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah, drh. Ismail Harun menambahkan, mulai tanggal 6 Juni  para petugas sudah menjalankan tugas piket di pos- pos perbatasan tersebut dan pantauan di lapangan sampai sekarang  berjalan dengan aman dan terkendali.

“Kita berharap, mari sama-sama kita lakukan upaya pencegahan secara maksimal terhadap penyebaran virus PMK pada ternak khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah,” pesan drh. Ismail.

Menurutnya, mengingat sulitnya upaya pemberantasan PMK, kalau sudah menjadi wabah, seiring dengan ini sangat diharapkan partisipasi pedagang untuk tidak memasukan ternak dari daerah Wabah (Zona  Merah). (Ks/Diskominfo – BM).

Related posts