KABARACEHONLINE, REDELONG: Tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan WH, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta BPBD kembali menggelar oprasi Yustisi Protokol Kesehatan di dua titik lokasi berbeda, Jum’at (18/9/2020).
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bener Meriah Ir. Mahmuddin melalui Kabid Trantib Handri, SH usai menggelar Oprasi Yustisi Protokol Kesehatan di Simpang Tiga Redelong, Kecamatan Bukit.
“Hari ini merupakan hari ketiga digelarnya Oprasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Bener Meriah. Tadi pagi sekira pukul 08 : 30 WIB apel pasukan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah Ir. Mahmuddin di halaman kantor bupati”ujarnya.
Selepas apel gabungan, pasukan dibagi menjadi dua kelompok, kelompok 1, menggelar oprasi di depan pintu gerbang komplek perkantoran Pemkab Bener Meriah, untuk kelompok 2 di Simpang 3 Redelong jelas Handri.
Diterangkannya lagi, untuk kelompok satu, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di pimpin langsung oleh Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah, Ir. Mahmuddin, sementara di kelompok dua dipimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP dan WH Handri, SH.
“Pada hari ketiga ini, dari dua titik lokasi Oprasi Yustisi Protokol Kesehatan yang di gelar oleh pasukan gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan WH, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta BPBD ditemukan 25 orang yang masih melanggar protocol kesehatan,” terang Kabid Trantib Satpol PP dan WH Bener Meriah itu.
Bagi pelangggar yang terjaring dalam Oprasi Yustisi Protokol Kesehatan diberikan sanksi berupa sanksi social berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan membaca teks Pancasila.
Lebih jauh disampaikan Hendri, dari hasil evaluasi selama tiga hari digelarnnya Oprasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Bener Meriah, angka pelanggaran semakin menurun.
Ia menerangkan pada Oprasi Yustisi hari pertama pada Tanggal 16 September 2020, lokasi Oprasi Perkantoran Pemkab Bener Meriah, dan Simpang 3 Bukit, jumlah pelanggaran sebanyak 52, hari kedua Tanggal 17 September 2020 lokasi di Simpang Pasar Lampahan dan Simpang Teritit, jumlah pelanggaran 62, dan hari ketiga Tanggal 18 September 2020, lokasi Simpang Kantor Bupati, dan Simpang 3 Redelong, jumlah pelanggaran sebanyak 25.
“Penurunan angka pelanggaran ini kita harapkan terus menurun dari hari kehari, ini hal yang sangat baik, untuk memutus matarantai penyebaran virus corona di daerah kita ini,”tutupnya.(REL)