Bawaslu Bener Meriah RDK Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2019

KABARACEH, REDELONG: Bawaslu Bener Meriah gelar evaluasi penegakan hukum Pemilu dan penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2019 bersama elemen terkait dalam Rapat di Dalam Kantor (RDK). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (2/12/2020).

Dalam acara dipaparkan hasil kerja dari segi pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Bener Meriah pada Pemilu 2019 lalu, termasuk temuan dan pelanggaran. Acara ini  diikuti Ketua LSM Cempeke Istitute, Ramung Insitute, Ketua Sapma PP Bener Meriah, Ketua LSM Jadi, Ketua Himabem, dan awak media.

Bacaan Lainnya

Narasumber yaitu Kasi Pidum Kejari Bener Meriah, KBO Res Bener Meriah dan dua anggota Bawaslu Bener Meriah.

Surahman, S.Pd.I  anggota nggota Bawaslu Bener Meriah yang membidangi devisi pengawasan, humas, dan hubungan antar lembaga dalam kesempatan itu memaparkan sejumlah pelanggaran dan penanganannya pada Pemilu 2019 lalu.

Disebutkankan pada penanganan pelanggaran 2019, didapati 10 temuan yakni pelanggaran Administrasi Pemilu 8 kasus (Adm Cepat)  Tindak Pidana Pemilu 2 Kasus, (SG II dan SG III).

Sementara itu, ada 4 laporan yakni 2 laporan tindak pidana Pemilu (SG II dan SG III) dan 2 laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu (tidak cukup bukti).

Ramdona, SH,  Anggota Bawaslu Bener Meriah yang membidangi devisi hukum, penindakan, dan penyelesaian sengketa menyampaikan mekanisme penanganan.

“Salah satu tujuan kegiatan ini utamanya adalah untuk evaluasi dari segi pengawasan demi perbaikan kinerja Bawaslu ke depan”ujarnya.

Para peserta yang hadir memberikan masukan terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu, sebagai bahan evaluasi oleh Bawaslu Bener Meriah.

“Masukan-masukan dari para undangan yang hadir nantinya menjadi catatan penting untuk Bawaslu Bener Meriah pada Pemilu Mendatang”ungkap Surahman. (ARS)




KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS