
KABARACEH, JAKARTA:Pemerintah menegaskan vaksin COVID-19 gratis tanpa persyaratan apapun dan tengah merampungkan perencanaan vaksinasi.
Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan menyampaikan, menindaklanjuti kebijakan vaksin COVID-19 gratis yang diumumkan Presiden pada tanggal 16 Desember lalu, pihaknya dapat menegaskan bahwa vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan.
“Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas Kementerian Lembaga, tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi,” ujarnya
Program vaksinasi COVID-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia, serta seiring dengan ketersediaan vaksin.
“Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi,” terang Dr. Siti Nadia.
Di kesempatan yang sama, Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Badan POM menyampaikan, sesuai arahan bapak Presiden terkait penyediaan vaksin COVID-19 bahwa seluruh prosedur harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin termasuk tahapan uji klinik fase III.
“Sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia, Badan POM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin COVID-19, sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi nantinya, terangnya
Terkait vaksin Sinovac, Dr. dra. Lucia Rizka menyatakan bahwa Badan POM tengah melakukan evaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin dengan merujuk standar internasional seperti WHO.
“Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA), Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) dalam melakukan evaluasi pemberian EUA,” tambahnya. (El/Rel)