
KABARACEH, BANDA ACEH: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 Selasa (19/1/2021) di aula KIP Aceh.
Mengutip dari laman kip.acehprov.go.id
Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 telah dituangkan dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Sebelum Rapat Pleno penetapan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022, KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota juga melakukan rapat koordinasi dan singkronisasi serta pencermatan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dengan tujuan agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WaliKota.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undangnomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dimana disebutkan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali kota ditetapkan oleh KIP Aceh.
“Penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 ini bukan karna sebuah tekanan atau pesanan pihak-pihak tertentu namum ini merupakan murni perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut dan kita melaksanakannya”sebutnya.
Rapat Pleno penetapan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 bersama KIP Kabupaten/Kota, selain Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri dan Wakil Ketua Tharmizi serta komisioner lainnya Ranisah, Akmal Abzal, Munawarsya, Muhammad dan Agusni AH turut hadir dalam kegiatan tersebut.[INT)