Asisten I Tinjau Lapangan Sepak Bola Blang Jorong Lokasi Tanah Yang Disengketakan

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, REDELONG: Asisten I Drs. Mukhlis didampingi oleh Kepala Dinas Pertanahan Mahfudha, SH, MH, Kasatpol PP dan WH Ir. Mahmuddin Isaq Gayo, Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah Samusi Purmawira Dade, S.IP, M.Si meninjau secara langsung lokasi tanah yang disengketakan yang berlokasi di lapangan sepak bola Blang Jorong kecamatan Bandar, Senin, 25/1/2021.

Kedatangan Asisten I beserta rombongan disambut langsung oleh Camat Bandar Rais Abidin, SH, Kapolsek Iptu Agus Suyanto, Wakapolsek Aiptu Agus, Kanit Intel Polsek Bandar Aipda Arino beserta personil dan Reje kampunng serta tookoh masyarakat lainnya dilapangan Bola Kaki Kampung Blang Jorong.

Asisten I, Kadis Pertanahan, Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Kapolsek dan Kanit Intel Polsek Bandar dalam kesempatan tersebut terlebih dahulu meminta penjelasan dari Reje Kampung baik masa sekarang maupun dimasa yang lalu, serta tokoh masyarakat setempat asal muasal adanya lapangan sepakbola tersebut dan sampai terjadinya peristiwa pemagaran dan penanaman pohon oleh pihak keluarga yang mengakui kepemilikan hak atas tanah itu.

Seusai peninjauan tersebut Asisten I Drs. Mukhlis kepada Humas Setdakab Bener Meriah menjelaskan, ini merupakan kali kedua kita meninjau lokasi tanah yang disengketakan ini, sebelumnya sekitar bulan September 2020 kita bersama tim dari Kabupaten juga telah menertibkannya, tapi sekarang muncul kembali hal serupa, kata Asisten I.

“Hari ini kita turun kembali juga terkait hal yang sama, tujuannya adalah untuk meninjau langsung serta untuk mengetahui bagaimana konflik sengketa kepemilikan hak atas tanah dan bagaimanakan upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah, tadi kita telah mendapat penjelasan dari pada tokoh masyarakat yang hadir,” ungkap Drs. Mukhlis dilokasi kejadian.

“Kita dari pemerintah tentu menginginkan ini cepat selesai agar tidak berlarut – larut, apalagi ini adalah sarana olah raga yang kegunaannya adalah untuk masyarakat luas, kita menginginkan cara penyelesaian ini disarankan dilakukan dengan cara musyawarah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan lainnya,” jelas Drs. Mukhlis Singkat.

Sementara pantauan dilokasi, tanah tersebut telah dipagar dengan kawat berduri, ditanami pohon pisang sebanyak 19 batang dan ubi kayu sebanyak lebih kurang 100 batang. (REL).

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI