Penerima KPM BLT DD 2021 di Mesidah Menurun Drastis

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, REDELONG:“Berdasarkan data yang kita terima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Bener Meriah penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2020 di Kecamatan Mesidah menurun cukup drastis”.

Demikian disampaikan oleh Kabag Humas dan ProtokolSetdakab Bener Meriah Hasyimi IB, S.KM, M.Kes diruang kerjanya, Jum’at, 29/1/2021.

Dijelaskan oleh Kabag Humas dan Protoko, dari angka-angka yang disampaikan, kalau pada tahun 2020 jumlah penerima sebanyak 396 KK ditahun 2021 ini turun cukup siginifikan yaitu dengan jumlah 103 KK, berarti ada penurunan sebanyak 293 KK , ini suatu prestasi yang membanggakan, sementara untuk Kecamatan yang lain kita belum memperoleh datanya, ungkap Hasyimi.

Meski secara keseluruhan terjadi pengurangan cukup besar, namun ternyata secara Desa/Kampung ada satu kampung dalam Kecamatan Mesidah yang jumlah penerima BLT Dana Desa ini masih tergolong tinggi, walaupun ada penurunan namun tidak begitu banyak, yaitu Kampung Simpang Renggali, tahun 2020 penerimanya sebanyak 16 KK ditahun 2021 ini penerimanya berjumah 13 KK turun hanya 3 KK, dan juga ada penambahan penerima BLT Dana Desa untuk tahun 2021 di Kecamatan tersebut yaitu kampung Perumpaken Benjadi dari 6 KK menjadi 8 KK ditahun 2021 ini, tapi secara keseluruhan hasilnya cukup membanggakan, jelas Kabag Humas Hasyimi.

Menurut data penerima BLT dana desa untuk kecamatan Mesidah tahun 2020 dan 2021 per kampungnya yang kita terima adalah sebagai berikut: Cemparam Lama 15 KK (2020) menjadi 10 KK (2021, Cemparan Pakat Jeroh 17 KK (2020) – 4KK (2021), Cemparam Jaya 8KK (2020) – 5 KK (2021), Pantan Kuli 17 KK (2020) – 2 KK (2021), Jamur Atu 73 KK (2020) – 9 KK (2021), Sosial 32 KK (2020) – 13 KK (2021), Simpang Renggali 16 KK (2020) – 13 KK (2021), Amor 37 KK (2020) – 4 (KK) 2021), Buntul Gayo, 28 KK (2020) -6 KK (2021), Gunung Sayang 14 KK (2020) – 4 KK (2021), Wih Resap 19 KK (2020 – 8 KK (2021), Wer Tingkem 25 KK (2020) – 3 KK (2021), Perumpaken Benjadi 6 KK (2020) – 8 KK (2021), Simpur 43 KK (2020) – 9 KK (2021) dan Hakim Peteri Pintu 46 KK (2020) -5 KK (2021), papar Hasyimi.

Kata Hasyimi, tujuan dari penyaluran BLT Dana Desa dan bantuan lainya tentu dengan harapan bisa menunjang perekonomian masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19 ini, pemerintah mulai dari pusat, provinsi, Kabupaten, kecamatan sampai ketingkat desa/kampung selalu hadir untuk rakyatnya agar rakyatnya bisa bertahan dari segi ekonomi apalagi di saat negeri ini dilanda wabah yaitu Covid-19 yang kita semua tidak tau kapan wabah ini akan punah, paparnya.

“Dalam setiap kesempatan Bapak Bupati dan Bapak Sekda selalu mengingatkan, para Camat dan khususnya kepada para Reje Kampung sebagai operator penyaluran BLT Dana Desa di tingkat Desa masing-masing agar benar-benar menjalankannya sesuai aturan yang berlaku, jangan ada unsure lain,” jelas Hasyimi.

Dijelaskan oleh Kabag Humas dan Protkol Setdakab Bener Meriah Hasyimi IB, S.KM, M.Kes menjelaskan, terkait dengan BLT Dana Desa ini Menteri Keuangan yeng mengaluarkan paraturan Menteri yaitu, PMK No. 50.PMK.07/2020, dengan PMK itu tentu ada secercah harapan untuk masyarakat kita yang tinggal didesa/kampung untuk bertahan dalam wabah pendemi Covid-19 ini.

Dalam kesempatan itu Kabag Humas Dan Prtokol Setdakab Bener Meriah Hasyimi IB, S.KM, M.Kes juga menjelaskan, terkait hal itu Menkeu mneribitkan Peraturan yaitu,PMK No. 50/PMK.07/2020, dengan PMK itu tentu ada secercah harapan untuk masyarakat desa/kampung untuk bertahan di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Secara eksplisit Hasyimi IB menerangkan, dengan keluarnya PMK No. 50 tersebut sudah jelas pemerintah mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 melalui instrumen jaring pengaman sosial (social safety net) yang salah satunya berbentuk Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa (BLT Dana Desa). BLT Dana Desa diperuntukkan bagi keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa/kampung bersangkutan dan harus dipastikan bahwa calon penerima BLT Desa tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja dan lainnya, tutupnya. (REL).

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI