KABARACEH, REDELONG: Cerita” Seleksi terbuka calon Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama (JPTP) di kabupaten Bener Meriah sepertinya masih berlanjut. Perkembangan terkini, Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) merekomendasikan “diulang” kembali. Ada penambahan syarat pembuatan makalah dan sesi wawancara bagi peserta yang mengikuti seleksi.
Hal tersebut berdasarkan hasil Vidcon pada 25 Januari 2021 Panita Seleksi (Pansel) dengan KASN. Diperkuat surat KASN bernomor B-398/KASN/01/ 2021.
Pansel sebelumnya telah mengeluarkan dua kali pengumuman nama-nama yang masuk dalam tiga besar calon kepala dinas di masing-masing enam instansi di jajaran Pemkab Bener Meriah sejak 30 November 2020 lalu. Hal ini kemudian menuai polemik di kabupaten penghasil kopi Arabika Gayo ini.
Sekda : Kita Sudah Berkoordinasi dengan KASN
Sekda Bener Meriah, Haili Yoga yang merupakan Ketua Pansel JPTP ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/1/2020) menyebutkan telah berkoordinasi dengan KASN. Ia menjelaskan Pemkab Bener Meriah pertama sekali mengajukan pelaksanaan assesment (seleksi) PJTP pada 20 November 2020. Dari seleksi ini keluar rekomendasi dari KASN untuk seleksi tahap pertama pada tanggal 30 November 2020.
Hasilnya, muncul nama-nama yang masuk dalam tiga besar di masing-masing formasi. Nama-nama tadi kemudian dilaporkan kepada KASN melalui aplikasi SIJAPTI oleh BKPP Bener Meriah dan langsung diterima oleh KASN. Setelah itu, Haili Yoga menyebutkan saat ia berangkat ke KASN untuk meminta izin pelantikan, ternyata setelah di KASN ada kesalahan administrasi. KASN merekomendasikan pembatalan hasil seleksi.
“Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, kita melaksanakan kembali seleksi. Karena berkas peserta pada awalnya sudah ada jadi hanya penambahan pemantapan di bidang kepemimpinan”jelas Haili Yoga.
Seleksi “tahap dua” ini dilakukan pada 21 Desember 2020 dan hasilnya diumumkan pada 18 januari 2021. Menariknya, nama-nama yang lolos seleksi ternyata berbeda dengan pengumuman “tahap pertama”. Terdapat perubahan nama-nama yang lolos dan masuk dalam tiga besar, bahkan ada nama yang tidak lagi masuk atau “terdepak”.
Menuai protes dan Kritik
Pengumuman hasil seleksi kali kedua ini memunculkan polemik. Perubahan nama-nama tiga besar yang lolos ini menuai protes dan kritik. Diantaranya dari Jaringan Anti Korupsi Jang-Ko dan Ramung Institute. Mereka menilai Seleksi terbuka calon JPTP di Bener Meriah “kacau” dan penuh kejanggalan.
Mendapat sorotan tajam, Direktur LSM Ramung Institute, Waladan Yoga mempertanyakan kenapa hasil seleksi PJTP itu bisa berubah ditengah perjalanan. 30 November 2020 Pansel mengumumkan nama-nama lolos tiga besar dan dengan tegas mengatakan hasil tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Senada dengan itu, Maharadi, koordinator LSM Jang-Ko mengungkapkan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam berjalannya seleksi.
Jang-Ko meminta ketua panitia seleksi untuk membuka data individu yang dinyatakan lulus administrasi tersebut kepada publik, untuk diketahui bersama apakah benar semua nya telah memenuhi syarat.
Tak sampai disitu, Jang-Ko bahkan melaporkan ke KASN. Pelaporan itu dilakukan melalui laman website https://lapor.kasn.go.id/, Senin (25/1/2021). Terkait pelaporan tersebut, Jang-Ko menduga adanya pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka JPTP Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2020-2021 itu.Jang-Ko meminta KASN untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
“Diulang” Kembali Ketiga Kali
Tak sampai disitu, seleksi pejabat yang bakal menjabat kepala enam intansi di Bener Meriah ini, ternyata akan kembali “diulang” untuk ketiga kalinya, yang dalam bahasa Asisten III Setdakab Bener Meriah Suarman, disempurnakan kembali.
“Penyempurnaan tersebut sesuai arahan dari KASN saat melakukan vidcon dengan pihak mereka pada 25 Januari 2021 lalu,”ujarnya. Tak hanya melalui vidcon, tapi juga melalui surat resmi KASN dengan nomor B-398/KASN/01/ 2021.
KASN memberikan arahan agar Pansel melakukan seleksi ulang kembali dengan penambahan kewajiban membuat makalah bagi peserta yang ikut seleksi disetiap formasi yang dipilih.
“Intinya arahan KASN kita melakukan seleksi ulang untuk disempurnakan kembali seperti seleksi pada pembuatan makalah. Jadi tidak semua materi uji yang diulang,” jelasnya.
Selain membuat kewajiban membuat makalah,berdasarkan saran KASN, semua peserta juga mesti mengikuti sesi wawancara dengan kesemua Tim Pansel.
“Kita sudah menyampaikan kepada seluruh peserta terkait rekomendasi KASN dan telah disepakati oleh semua peserta, termasuk nama – nama yang sebelumnya tidak masuk pada tiga besar pengumuman lalu dan mereka akan mengikuti kembali seleksi ini,” ungkap Suarman.
Menanti Calon Kepala Dinas “Pilihan”
Polemik seleksi calon JPTP di Bener Meriah saat ini, menyisakan tanya di publik sebaik apakah rekrutmen dalam seleksi pejabat-pejabat penting yang bakal menjadi calon kepala kepala SKPK di Bener Meriah?
Apakah hasil seleksi ini nantinya dapat menjawab harapan rakyat Bener Meriah akan hadirnya pejabat yang benar-benar “pilihan” atau “terbaik” demi pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat Bener Meriah?
Hal ini hanya akan bisa didapatkan jika pejabat yang dipilih memang benar-benar memilki kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas terbaik.
Sebagai pejabat tinggi, Kepala Dinas dan Kepala SKPK salah satunya fungsinya memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang ia pimpin untuk “mendongkrak” kinerja pemerintah untuk pelayanan terbaik kepada rakyat. Juga mengembangkan potensi daerah, mendongkrak penghasilan daerah.
Dengan berbagai pasilitas, tunjangan dan gaji yang diberikan negara kepada mereka, sudah selayaknya pejabat yang terpilih harus bisa membawa Bener Meriah lebih maju dari ketertinggalan. Membenahi dan mampu menciptakan solusi ditengah berbagai persoalan yang kini tengah dihadapi dan bukannya pejabat dengan mentalitas “ABS” tanpa inovasi.
(Arsadi Laksamana)