Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Sabang

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Eksikusi hukuman cambuk kepada pelaku Judi online di kota Sabang, Selasa (23/2/2021).

KABARACEH, SABANG: Kejaksaan Negeri Kota Sabang menggelar hukuman cambuk/ uqubat cambuk bagi seorang pelanggar syari’at islam di Kota Sabang yakni melakukan permainan judi online jenis toto gelap (Togel) dan permainan judi lainnya setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Selasa (23/2/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH MH menjelaskan bahwa pelanggar yang berinisial S (38) dinyatakan bersalah setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang No : 1/JN/2021/MS.SAB tanggal 8 Februari 2021 yang melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pelanggar hukum jinayat yang berinisial S (38) dikenakan pidana uqubat ta’zir 20 kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani ‘uqubat sebanyak 18 kali cambuk,” kata Kajari Kota Sabang.

Lebih lanjut dikatakan, secara hukum ini sudah sesuai dengan keputusan yang ada didalam Qanun Aceh tentang hukum jinayat dan diharapkan kepada seluruh masyarakat Sabang agar mentaati dan menghindari segala bentuk larangannya.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, diharapkan kedepan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengucapkan terimakasih kepada Kejari Kota Sabang yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara.

Oleh karena itu, kedepan suluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus lebih fokus pada pembinaannya melalui tokoh agama, tokoh adat dan lembaga pengajian, agar masyarakat dapat menjaga diri sendiri dan menjaga kehidupan bermasyarakat agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum dan syariat islam.

“Karena pada intinya Qanun No. 6 tahun 2014 ini bukan menghukum orang sebanyak-banyaknya, tetapi barang siapa yang melanggar harus dilaksanakan hukuman, jadi kita tidak berbangga makin banyak kasus, karena bukan itu yang kita inginkan, akan tetapi ketertiban masyarakat, ketaatan masyarakat dan ketaatan kita semua itulah tujuanya,” kata Sekda Kota Sabang.

Sedangkan Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH turut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sabang, agar menjauhi segala bentuk perbuatan kejahatan yang melanggar Syariat Islam, karena hukuman akan menjerat siapapun yang melanggar Syariat Islam.

“Kita harapkan apa yang terjadi hari ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih taat kepada Allah SWT, karena hukum ini akan menjerat siapa pun yang melakukan kejahatan dan melanggar Syariat Islam. Untuk itu hormatilah Syariat Islam yang diberlakukan di bumi Aceh ini” harap Kapolres Sabang. (RD)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI