Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Bener Meriah Rakor, Ini yang dibahas Bahas

Redelong, Asisten I Bidang Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Bener Meriah Drs Mukhlis mewakili Sekda memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bener Meriah bertempat diruang Saber Pungli Kabupaten setempat, Rabu, (7/4/2021)

Rapat yang dibuka oleh Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Mahfudha, SH, MH dalam pengantarnya menyampaikan, tim Gugus Tugas Reformasi Agraria ini terbentuk pada tahun 2019 dan masih berlaku sampai saat ini sesuai dengan SK Bupati No. 591/699/SK/2019 tentang Tim Gugus Tugas Reformasi Agrarua Kabupaten Bener Meriah, kata Mahfudha.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita duduk bersama dalam rangka menundaklanjuti surat dari Bapak Bupati yang ditujukan kepada Kementerian Pertanian RI sehubungan dengan lahan AAB yang akan ditukar guling dengan lahan “Perueren” yang berlokasi di Kecamatan Mesidah,” terangnya.

Sedangkan Asisten I Drs, Mukhlis dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, intinya kita dalam kesempatan ini ditangan kita, selagi kita mendapat kepercayaan dari pimpinan harkat dan martabat masyarakat khususnya di Kecamatan Pintu Rime Gayo dengan memohon keridhoan Alllah, SWT mudah-mudahan kelak dikemudian hari perekonomian masyarakat bisa terangkat, kata Drs. Mukhlis yang diaminkan oleh seluruh peserta Rakor.

Lebih lanjut Asisten I menjelaskan, sekarang guru kita yang terbaik itu adalah apa yang kita lihat dan apa yang kita dengar, yang kita lihat sekarang di KM 60 itu sudah berkembang perkebunan pisang Cavendish dan itu yang akan kita tularkan kepada masyarakat, terkait dengan hal itu terkait dengan ide dan gagasan Bapak Bupati itu akan kita pindahkan ke Blang Rakal (AAB), itu suatu keuntungan bagi kita sebagai pelaku dan pelaksana bukan sebagai penonton, ungkap Mukhlis.

“Merujuk kepada kepemilikan lahan, kalau lahan pribadi itu tidak bisa diganggu gugat, karena surat kepemilikan masyarakat diluar areal ini tidak ada, itu tanah pemerintah, itu tanah AAB berarti semua orang tau bahwa itu tanah kita, yaitu kita yang terlibat dalam Tim GTRA ini, bukan milik pribadi,” jelas Asisten I.

“Yang saya sampaikan ini baru kulitnya, isinya nanti sambil berjalan, kita turun kelapangan, yang salah kita perbaiki, yang benar kita ikuti dan kita kembangkan”, pungkas Drs. Mukhlis.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Bener Meriah Mustafa dalam paparannya menerangkan, yang dimaksud dengan GTRA ini adalah suautu wadah untuk menampung seluruh kebutuhan Kabupaten Bener Meriah terakit dengan pengelolaan dan pemanfaatan area di Bener Meriah, katanya mengawali.

“Seluruh persoalan-persolan yang ada di Bener Meriah terkait dengan tanah wadah GTRA inilah yang menjadi solusinya,” tegas Mustafa.

Tambahnya, berdasarkan laporan dari Bapak Bupati kepada Bapak Wamen BPN/ATR bahwa hamper 95% penggunaan/pemanfaatan lahan di Kabupaten Bener Meriah itu dimiliki oleh petani kita sendiri, artinya tidak ada kaum capital atau perusahaan-perusahaan besar yang menguasai lahan di Bener Meriah, artinya setiap potensi pertanian itu dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bener Meriah itu sendiri, papar Mustafa.

Kepala BPN Perwakilan Cabang Bener Meriah itu juga mejelaskan tentang Surat balasan Departemen Agraria Provinsi Daerah Istimewa Aceh ( 1 Desember 1983)yang masih berada dibawah naungan Kemendagri, Surat Permohonan Kepala Balai Pembibitan Ternakdan Hijauan Makanan Ternak di Blang Rakal ( 2 Desember 1985), Surat BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah Kepada Kepala Desa Rimba Raya ( 8 Pebruari 1999) dan lainnya.

Dari paparan tersebut Kepala BPN Cabang Bener Meriah menyimpulkan sementara, bahwa bidang tanah yang dianggap milik Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak di Blang Rakal tersebut belum pernah terdaftar sebagai Hak Pakai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan dari hasil unduh KKP terdapat 21 bidang tanah telah terbit Sertifikat Hak Milik, terangnya.

Kepala BPN Cabang Bener Meriah itu juga menyarankan, perlunya dibentuk Tim Identivikasi dan Inventarisasi serta kepada Pemda yang akan memanfaatkan tanah dan memohon hak atas tanah tersebut mendapatkan rekomendasi dari Kementan, harapnya.

Sedangkan Kasi Penyusunan Dan Perencanaan dan BPKPA Provinsi Aceh Berdani dalam rapat tersebut terkait dengan terbentuknya Kampung Reforma Agraria menyampaikan, terdapat penataan asset baik melalui program legalisasi asset, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, maupun pemanfaatan bersama atas tanah atau pemerataan manfaat tanah atas tanah, terdapat penataan penggunaan tanah yang terdiri dari Site Plan dan aspek fisik, aspek yuridis dan aspek lingkungan hidup, terdapat pentaan akses yang terdiri dari Pembentukan demonstration plot, kelembagaan subyek reforma agrarian, pendampingan, offteker dan produk unggulan, papar Berdani.

Hadir dalam Rakor GTRA tersebut antara lain, Kadisnakertrans Hijbullah, Aidi Fitrah, ST, M.Si Sekretaris Disperindag, Kabid Program Distan Pan Win Najmi, Analis Pertanahan Kanwil BPN Aceh Nasriudin, Camat Permata Win Agus Ismahdar, S.STP, Analis Pertanahan BPN Bener Meriah Mulkan Kautsar, Kasubag Perencanaan DPMK Rika Anggara With a, Staf Tata Ruang DPUPKP Pradista Ramadhani, dan pajabat lainnya. (REL).

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS