Ini Putusan Kemenag Bener Meriah Untuk Zakat Fitrah

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, REDELONG: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Penetapan Zakat Fitrah 1442 H/2021M. SK yang ditandatangani Kepala Kemenag Kab Bener Meriah Hamdan tertanggal 26 April 2021 (14 Ramadhan 1442 H).

Dalam SK tersebut, Kemenag mengeluarkan beberapa keputusan yaitu tentang bentuk zakat fitrah, besaran jumlah zakat fitrah, penyaluran zakat fitrah, dan jadwalnya.

Kemenag Bener Meriah pada prinsipnya menetapkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan merupakan bahan makanan pokok, yaitu beras yang biasa dikonsumsi. Besaran jumlah zakat fitrahnya adalah 1 (satu) sha’ per orang, yaitu 2,8 Kg atau 10 muk (susu kaleng 250 ml) ditambah satu genggam.

Selain itu, Kemenag Bener Meriah menetapkan, berdasarkan mahzab Hanafi, zakat fitrah bisa juga dikeluarkan dalam bentuk uang (harga bahan pokok). Jika zakat berdasarkan nilai uang, ketentuannya adalah senilai 3,8 kg beras per orang.

Untuk zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang terdapat beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Beras kualitas I senilai uang Rp 45.000.
  2. Beras kualitas II senilai uang Rp 42.000.
  3. Beras kualitas III senilai uang Rp 40.000.

Dalam SK tersebut menyebutkan zakat fitrah sudah bisa dihimpun dan dikeluarkan sejak SK ditetapkan yaitu, 26 April 2021 sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keputusan itu juga menegaskan bahwa zakat fitrah yang telah terhimpun harus dibagi habis kepada senif per jiwa di kampung bersangkutan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sekiranya di kampung bersangkutan tidak terdapat senif, maka bagian zakatnya digabung tambah ke senif fakir miskin. Lalu diterangkan bahwa seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan satu senif saja.

Perlu diketahui, senif zakat adalah kelompok yang berhak yang menerima zakat. Sementara mustahiq adalah istilah atau sebutan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. (REL).

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI