
KABARACEH, BANDA ACEH:Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah mengeluarkan surat penunjukan Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami sebagai Pelaksana tugas ( Plt ) Bupati Bener Meriah dengan nomor surat 131.11/ 9885 tertangal 28 Mei 2021.
Surat penunjukan ini mengacu pada mengacu pada surat izin berobat Bupati Bener Meriah nomor 850/781 tanggal 25 Mei 2021 13 syawal 1442 H yang terhitung mulai tanggal 13 Mei 2021.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bener Meriah, Ruslan Ramadhan saat dikonfirmasi, menjelaskan surat penunjukan Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami sebagai Plt Bupati Bener Meriah telah diterima.
Ia menjelaskan Dalam poin surat izin berubat tersebut pada pasal 76 ayat (1 ) huruf j menegaskan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meningalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin Menteri untuk Gubernur dan wakil Gubernur serta tanpa izin Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati atau wali Kota dan wali Kota.
Pada ayat (2 ) menegaskan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersipat mendesak.
Dalam pasal 65 ayat (4 ) menegaskan, bahwa dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Berdasarkan hal itu, Gubernur Aceh memberikan izin berobat kepada Bupati Bener Meriah terhitung mulai tanggal 13 Mei 2021 sampai dengan bertugas kembali atau adanya kebijakan lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut demi menjamin efektivitas penyelengaraan pemerintahan daerah di Bener Meriah, selama Bupati melaksanakan izin berobat tugas dan wewenang pemerintahan dilaksanakan Wakil Bupati Bener Meriah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(REL)