Tolak Keputusan Gubernur Aceh Soal Tapal Batas, GMBM Gelar Zikir Akbar

KABARACEH, REDELONG: Sejumlah masyarakat Bener Meriah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GMBM) mengelar zikir akbar dan doa bersama, sebagai bentuk
protes atas keputusan Gubernur Aceh nomor: 135.6/1267/2018 tanggal 2 November 2018 tentang tapal batas, Selasa (13/7/2021).

Zikir ini berlangsung di halaman belakang Sekdakab Bener Meriah dan dipimpin oleh Tgk Sukiman. Turut dihadiri oleh Plt Bupati Bener Meriah Dailami, Ketua DPRK Bener Meriah MHD Saleh, Wakil I DPRK Bener Meriah Tgk Husnul Ilmi, Wakil Ketua II DPRK Bener Meriah Anwar.

Bacaan Lainnya

Beberapa anggota DPRK Bener Meriah seperti Abubakar, Zulham, Sapri Gumara, Guntur Alamsyah dan Camat Permata juga tampak hadir.

Usai zikir dan doa bersama, juga digelar prosesi tepung tawar kepada Plt Bupati Bener Meriah dan Ketua dan Wakil Ketua DPRK Bener Meriah sebagai bentuk permohonan masyarakat agar Pimpinan daerah diberikan keberkatan dan kemudahan daalm memperjuangakan yang mereka harapkan.

Reje Kampung perwakilan Reje Kampung Kecamatan Syiah Utama, Iskandar, membacakan pernyataan sikap, yakni menolak keras keputusan Gubernur, menurut pihaknya
Peta Topdam bukan acuan untuk menentukan tapal batas tetapi peta tersebut digunakan oleh TNI untuk peta operasi keamanan.

“Karena itu kami atas nama masyarakat Syiah Utama Samar Kilang khususnya Pasir Putih menolak keras keputusan Gubernur Aceh tersebut,” kata Iskandar.

Keputusan tersebut dinilait tidak sesuai dengan fakta dilapangan, tidak sesuai sejarah dan asal usul desa yang telah ditentukan batas antara Kabupaten yang dimaksud dengan masa lampau.

Alasan lainnya, penetapan tapal batas tersebut tidak didasari dengan hasil musyawarah dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat yang berdomisili di daerah perbatasan.

Iskandar menjelaskan, Pasir Putih adalah daerah asal Samar Kilang bahkan sebelum Indonesia diproklamirkan pada tahun 1945, Pasir Putih telah dihuni oleh masyarakat dan sudah didepenitifkan oleh pemerintah menjadi sebuah desa.

“Kala itu Bupati Aceh Tengah Abdul Wahab yang mendepenitifkan Pasir Putih menjadi desa hingga saat ini masih aktif menjalnkan roda pemerintahan kampungnya,” kata Iskandar.

Terkait persoalan tapal batas ini, kata Iskandar ” Harapan kami kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk meninjau dan mengkaji ulang keputusan Gubernur Aceh tersebut sebelum dituangkan dalam peraturan lebih lanjut terkait tapal batas”ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada Mendagri agar menurunkan tim verifikasi yang independen terlebih dahulu untuk melihat langsung fakta dan kondisi sebenarnya dilapangan sebelum peraturan tersebut diterbitkan, demi menghindari konflik horizontal ditengah masyarakat.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sahudin, Reje Kampung Rikit Musara Kecamatan Permata. Menurutnya, kampung Rikit Musara sudah sejak tahun 1990.

“Kami menolak keras keputusan Gubernur Aceh nomor: 135.6/1267/2018 tentang tapal batas yang mengacu pada peta Topdam. Pasalnya peta Topdam bukan peta untuk menentukan tapal batas melainkan sebagai peta teritorial oprasi TNI”kata Sahudin.

Aksi ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, serta dengan penerapan prokes secara ketat.(ARS)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS