
KABARACEH, REDELONG: Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Dailami yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umun Setdakab Armansyah, SE,.M.Si menghadiri Rapat Badan Anggaran membahas Rancangan Qanun Perubahan APBK, Rencana Peraturan Bupati Penjabaran Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Kerja Anggaran Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021 di ruang sidang DPRK Bener Meriah, Senin (13/09/2021)
Pantauan di ruang sidang DPRK Bener Meriah saat itu tampak hadir Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Dra. Mukhkis, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab drh. Sofyan para kepala SKPK, para Camat dalam lingkungan Pemkab Bener Meriah.
Sidang rapat Banggar RQP APBK Tahun Anggaran 2021, rencana peraturan Bupati penjabaran perubahan APBK Tahun Anggaran 2021 dan RKA Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021 di buka langsung oleh Ketua DPRK Bener Meriah Mhd. Saleh, dan di ikuti oleh wakil ketua serta anggota DPRK setempat.
Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Bener Meriah Armansyah, SE,.M.Si menyampaikan setelah KUA dan PPASP disepakati, selanjutnya diteruskan ketahap-tahap berikutnya dimana KUA yang merupakan kerangka acuan awal dengan menyerap dan mengakomodir semua aspirasi dan apresiasi kedalam kerangka tesebut.
Kemudian kata Armansyah, pembahasan memasuki tahap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk masing-masing urusan wajib dan urusan pilihan.
” Pada hari ini kita kembali duduk bersama antara Panitia Anggaran Eksekutif dan Badan Anggaran DPRK Bener Meriah dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Bener Meriah.Tahun 2021. Draf yang kita sampaikan mencangkup urusan wajib dan urusan pilihan yang tercermin dalam tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang meliputi program kegiatan dan besaran yang dibutuhkan,” terang Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Bener Meriah. (REL)