Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Kasus Narkotika

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, TAKENGON: Kejaksaan Negeri Aceh Tengah musnahkan Barang Bukti 71 buah Paruh Rangkong Gading  beserta 28 Kilogram  sisik Trenggiling  dan satu  kulit harimau Sumatera bersama tulang belulang, Rabu (24/11/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber daya Alam sepanjang  Januari hingga November 2021. 

Dalam pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH, MH, Kepala Resort BKSDA Aceh Tengah, Saidi, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim.

Untuk pemusnahan Paruh Burung Rangkong dimusnahkan dengan cara dihancurkan memakai Palu besar kemudian dibakar. Sementara untuk kulit harimau dimusnahkan dengan cara langsung dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid kepada wartawan mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat perintah terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap atau telah inkrah.

Selain barang bukti tindak pidana Konservasi Sumber daya Alam Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga turut memusnahkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu sebanyak 224 gram, ganja 28,199 gram dan  ganja kering serta sejumlah minuman keras dengan cara diblander dan dibakar. (ARS)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI