Dinkes Bener Meriah Sosialisasi Kepmenkes RI Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, REDELONG: Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendiikan Kabupaten Bener Meriah manggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Sosialisasi tentang pelaksanaan vaksinasi kepada anak yang berusia 6 – 11 tahun (Sekolah Dasar) yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sukur, S.Pd, M.Pd dan seluruh Kepala Sekolah Dasar atau sederjat dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah di Gedung Serbaguna Dikjar setempat, Senin, 10/1/2022.

“Pada hari ini (Senin, 1/1-red) Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dan Dinas Pendidikan menggelar Rakor sekaligus Sosialiasi terkait Keputusan Menteri Kepmen) Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun atau siswa/siswi yang duduk dibangku Sekolah Dasar (SD)/sederajat khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah”.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Gazali,S.KM kepada Diskominfo sesusai melakukan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid P2P Gazai, S.KM, kalau kita merujuk kepada Kepmenkes RI tersebut, dimana pelaksanaan vaksinasi kepada anak usia 6 – 11 tahun itu dengan menggunkan vaksin Covid-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yangtelah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa daurat atau sudah mendapatkan penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM, katanya.

Gazali, S.KM juga menerangkan, ada ketentuan-ketentuan yang harus kita ikuti seperti dalam pelaksanaan vaksinas itu nantinya seperti, diberikan sebanyak 2 (dua) kali kepada anak uasia 6 – 11 tahun dengan interval atau jarak 28 (dua puluh delapan) hari antara suntikan pertama dengan kedua dengan suntikan dibagian lengan atas dan dosisnya 0,5 ml, seperti iasa sebelumdi laksanakan vaksinasi (penyuntikan) harus terlebih dahulu dilakukan skrining, jelasnya.

“Pelaksanaan vaksinasi ini dapat dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan Pendidikan lainnya,” tambah Gazali, S.KM.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah sangat mengharapkan kepada segenap guru dan tenaga pendidik di sekolah masing-masing kiranya dapat membantu petugas dari Puskesmas saat berlangsung kegiatan vaksinasi di sekolah itu nantinya, sedangkan tentang waktu pelaksanaanya nanti akan kita atur Bersama, tambanya.

“Sebetulnya plekasanaan vaksin Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun sama seperti vaksin covid-19 pada umumnya, tetap dimulai dari proses screening, pengecekan suhu, penyuntikan kemudian observasi, karena ini masih tergolong anak – anak disini kita minta pendampingan dan keterlibatan orang tua siswa, guru, dan tenaga pendidik lainnya,” pungkas Gazali, S.KM.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kabid dan Kasie Dinas Pendidikan dan perwakilan dari Polres Bener Meriah. (REL).

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI