KABARACEH, TAKENGON: Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin menyerahkan secara simbolis berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah, (13/4/2022).
Wapres menyerahkan secara simbolis disela-sela pembukaan Pekan Tilawatil Qur’an (PTQ) RRI Tingkat Nasional Ke-52 Tahun 2022 yang berlangsung kabupaten penghasil kopi tersebut. Siremoni pembukaan PTQ ini dilakukan di halaman sekdakab setempat.
Diantara bantuan yang diserahkan secara simbolis itu, salah satunya adalah Bantuan Tunai Langsung (BLT) minyak Goreng di Aceh Tengah. Untuk Kabupaten Aceh Tengah, total penerima BLT Minyak Goreng sejumlah 16 Ribu Penerima yang disalurkan melalui kantor Pos.
Kepala kantor Pos Lhokseumawe, Asmin Daili kepada wartawan saat dikonfirmasi menyebutkan saat ini BLT minyak Goreng yang telah tersalurkan di Aceh Tengah adalah sejumlah 500 KPM dari total 16 ribu KPM penerima. Data penerima, kata Asmin didapatkan kementerian sosial.
Data-data penerima ini sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh pihak terkait sehingga bantuan ini nanti tepat sasaran Sisanya BLT minyak goreng akan disalurkan secara bertahap melalui kantor Pos.
“Untuk di kantor Pos Lhokseumawe, selain BLT Minyak Goreng yang disalurkan, ada juga bantuan Bansos Sembako satu bulan Sebesar Rp 200.000, jadi totalnya Rp 500.000 yang disalurkan ” jelas Asmin Daili kepada wartawan.
Penyerahan secara simbolis yang dilakukan langsung oleh Wapres, ungkap Asmin Daili, menjadi penyemangat masyarakat penerima ditengah kondisi saat ini, terlebih lagi pada bulan Ramadhan.
“Alhamdulillah, dengan penyerahan secara simbolis oleh Wapres menjadi salah satu penyemangat bagi masyarakat”ujarnya.
Sebagaimana diketahui BLT minyak goreng dengan besaran Rp 300 ribu untuk tiga bulan, mulai dicairkan Pemerintah secara bertahap sebelum lebaran Idul Fitri.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat kepada media Jumat (8/4/2022), menerangkan penerima BLT minyak goreng ini sejumlah 20,65 juta orang. Penerima adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) khususnya penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara syarat penerima adalah
WNI, memenuhi kriteria sebagai PKL dan pemilik warung. Bukan ASN, Pegawai BUMN dan BUMD. (ARS)