YARA Minta Pabrik Getah Pinus Tidak Rugikan Masyarakat

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Safaruddin

KABARACEH, BANDA ACEH:  Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin (30/11/2022),meminta kepada pabrik pengeolahn getah pinus di Aceh, PT Jaya Media Internusa (JMI), PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) dan PT Pinus Makmur Indah (PMI) agar tidak memanfaatkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 03/INSTR/20220 tahun 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh untuk tujuan monopoli pemasaran getah pinus di Aceh.

“Kami sampaikan kepada Dirut PT JMI, KHBL dan PMI bahwa terkait dengan Instruksi Guberur Nomor 03/INSTR/20220 tahun 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh, untuk tidak memanfaatkan Ingub tersebut sebagai jalan untuk melakukan tujuan monopoli pasar terhadap getah pinus di Aceh yang dapat merugikan masyarakat Aceh”, Tulis Safar dalam surat yang dikirim hari ini ke seluruh perusahaan pengolahan getah pinus di Aceh.

Surat ini disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terhadap dengan penetapan harga beli getah pinus oleh Pabrik di Aceh yang tidak kompetitif dan proporsional dengan pabrik yang ada di luar Provinsi Aceh.

Pabrik di Aceh membeli dengan harga lebih rendah dari pabrik yanga ada di Sumatera Utara, sampai selisih Rp. 5.000./Kg, kemudian tentang pemotongan sampah di dalam getah pinus yang selama ini dilakukan oleh Pabrik dianggap tidak proporsional dan berkeadilan.

Kemudian terakhir, jelas Safar, pabrik tidak bersedia mengeluarkan surat penolakan getah pinus  jika tidak dapat diterima oleh pabrik tersebut, sehingga getah tersebut tidak dapat dijual kemanapun lagi di Aceh, dan ini sangat merugikan petani. Hal ini juga telah disampaikan langsung kepada Kadis DLHK Aceh, Hanan pada 22/11/2022 lalu di Kantor DLHK Aceh.

“Untuk itu minta agar perusahaan melakukan pembelian getah pinus sesuai dengan harga pasar yang proporsional sesuai dengan harga pasar, kemudian terhadap keluhan pemotongan kami minta agar pemotongan sampah dilakukan secara adil dengan cara menimbang sampah yang ada didalam getah tersebut,  kemudian ditimbang dan baru dipotong dengan jumlah timbangan bruttonya dan terakhir jika pabrik tidak menerima/menolak pembelian getah agar dapat dikeluarkan surat keterangan penolakan dari pabrik yang dituju agar dapat dilaporkan ke Pemerintah Aceh untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut”tulis Safar.

Hal ini sebut Safar,  sudah pihaknya sampaikan  juga ke Kepala Dinas DLHK saat bertemu dikantornya pada 22/11/2022 lalu”, pinta Safar dalam surat yang ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Ketua Komisi II DPR Aceh, Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Aceh, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Bupati Aceh Tengah, Bupati Gayo Lues dan Kepala Kantor KPPU Wilayah Wilayah I tersebut.(REL)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI