Pengantin Baru di Aceh Tengah Bisa Langsung Terima Dokumen Kependudukan

KABARACEH, TAKENGON: Para pengantin Baru, yang baru saja menikah di Aceh Tengah akan langsung dokumen kependudukan, yang merupakan tindaklanjut dari MoU antara Dinas Dukcapil dengan Kantor Kemenag Aceh Tengah itu.

Program tersebut diluncurkan secara resmi oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar yang ditandai dengan penyerahan dokumen kependudukan kepada pasangan pengantin baru usai menjalani prosesi Ijab Kabul (pernikahan) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayakan, Senin (05/07/2021).

Bacaan Lainnya

Didampingi Kakankemenag Aceh Tengah, Saidi Bentara dan Kepala Dinas Dukcapil, Mustafa Kamal, Bupati Shabela Abubakar.

“Wujudnya program ini merupakan bukti bahwa pemerintah selalu berupaya untuk menghadirkan pelayanan yang semudah-mudahnya bagi masyarakat,” ujar Shabela.

Dijelaskan Shabela, setiap pasangan yang baru menikah (tercatat di KUA), secara otomatis akan mendapatkan dokumen kependudukan lainnya tanpa harus melakukan pengurusan lanjutan ke instansi terkait sebagaimana yang dilakukan selama ini.

“Harapan kami agar seluruh masyarakat untuk menggunakan fasilitas ini (menikah dibawah pencatatan KUA). Agar semua dapat merasakan kemudahan pelayanan yang mungkin baru pertama dilakukan di Aceh ini.” Harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyampaikan bagi pasangan pengantin baru selain menerima buku nikah dan kartu nikah sekaligus akan mendapatkan 5 dokumen kependudukan lainnya secara otomatis tanpa harus melakukan pendaftaran atau pengurusan dokumen kependudukan ke Disdukcapil.

“Jadi sesaat setelah pasangan menikah, mereka akan menerima Buku Nikah dan Kartu Nikah dari KUA setempat, sekaligus juga menerima 5 dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) orang tua laki-laki, KK orang tua perempuan, KK pasangan yang baru menikah, KTP (status menikah) pengantin laki-laki, dan KTP pengantin perempuan.” Rinci Mustafa. (REL)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS