KABARACEH, BENER MERIAH:
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan Putusan Hakim Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong terhadap 10 orang pelaku pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Maisir) Senin [6/9/2021].
Terpidana uqubat cambuk pelanggar maisir ini terdiri dari judi online higgs domino 4 orang dan judi kartu (Joker ) 6 orang termasuk penyedia tempat.
Eksekusi cambuk ini terhadap 10 orang terpidana ini dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Dan turut disaksikan oleh Kepala Kajari Bener Meriah serta Hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong dan dan unsur Muspida plus.
Kejari Bener Meriah melalui Kasi Pidum Dizki Liando kepada awak media menyebutkan, 10 terpidana yang menjalani uqubat cambuk yakni, U, JI, HW, HN, M, H, A, RA, MF, dan S yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Ia menjelaskan, untuk U, JI, masing-masing menerima cambuk sebanyak 15 kali setelah dikurangi masa tahanan. HW menerima Ta’zir cambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangan masa tahanan.
Untuk HN,M,A, RA, MF, dan H masing-masing menerima menjalani eksekusi cambuk sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa tahanan sedangkan untuk S menerima hukuman cambuk sebanyak 5 kali setelah dikurangi masa tahanan. (KG78)