PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 2 Agustus

Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, M.T

KABARACEH, BANDA ACEH: Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Ingub Nomor 15/INSTR/2021/ itu dikeluarkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

Read More

Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Senin 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya Selasa 27 Juli 20121 mengatakan. Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021. Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Ingub tersebu diintruksikan Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.(ARS)

Related posts