Tim Kejati Aceh Bertemu Bupati Aceh Tengah Terkait Mediasi Hibah Tanah

KABARACEH, TAKENGON: Tim Kejati Aceh Kunjungi Aceh Tengah, diterima langsung oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar di kediaman dinasnya Pendopo Bupati, pada Kamis (3/11/2022).

Disebutkan, agenda tim yang dipimpin langsung oleh Asisten perdata tata usaha negara pada Kejati Aceh, Rahmat Azhar SH, MH adalah sebagai salah satu upaya mediasi terkait proses hibah tanah hak pakai nomor 1 Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Read More

“Pihak aset Provinsi Aceh telah meminta pihak Kejaksaan Tinggi, selaku pengacara negara untuk memfasilitasi proses mediasi terkait hibah tanah hak pakai nomor 1 yang ada di Kecamatan Pegasing Aceh Tengah”, Ungkap Rahmat azhar, SH, MH.

Disampaikan, Asisten perdata tata usaha negara pada Kejati Aceh, Rahmat Azhar SH, MH Tim Kejati Aceh berserta jajaran akan melihat langsung area lokasi tanah, sekaligus melihat batas-batas tanah dan bangunan yang ada di lokasi dimaksud.

Di penghujung pertemuan tersebut, Saat Tim Kejati Aceh beserta Bupati Aceh Tengah, sama-sama berharap untuk secepatnya menuntaskan proses administrasi hibah tanah, Sehingga dalam waktu dekat bisa segera dilakukan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.

Adapun Tim yang hadir dalam kesempatan tersebut, selain dihadiri langsung oleh, Asisten perdata tata usaha negara pada Kajati Aceh Rahmat Azhar SH, MH juga turut serta Kabid pengelolaan Barang Milik Aceh pada BPKA: Gunawa Phonna, S.STP, M.Ec.Dev, Kasubbid legalitas pengamanan Barang milik Aceh pada BPKA.

Turut serta juga, Indra Budiman, S.Sos.M.Si, Jaksa Pengacara pada Kajati Aceh Mohd. Fahmi SH.MH, Dahnir, SH.MH Jaksa pengacara pada Kajati Aceh, Dedi Rinaldy, SE, staf kasi perdata pada Kejati Aceh, Robiansyah, SE.M.Si,  Pelaksana pada bidang pengelolaan barang milik Aceh pada BPKA, serta Kasi datun pada Kejari Aceh Tengah muhammad Rizza, SH dan Kasi intel pada Kejari Aceh Tengah Rista Zullibar PA, SH. (REL)

Related posts