KABAR ACEH, TAKENGON: Tak kunjung selesai, sengketa tanah di Paya Sangor, Kung Kecamatan Pegasing kian meruncing, Pemerintah Aceh diminta untuk ikut “turun tangan”, agar tidak ada konflik berkelanjutan. Desakan itu berdasarkan beberapa kasus yang telah terjadi diantaranya perusakan tanaman. Bahkan, kasus terakhir pada Rabu (21/10/2020), terjadi dugaan penganiayaan dan pembakaran rumah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sanurat, S.IK menegaskan Persoalan sengketa tanah Paya Sangor harus menjadi perhatian serius semua pihak dan secepatnya harus ada solusi terbaik dengan adanya penyelesaian tanpa adanya konflik sosial yang melebar lagi.
Saat ini, pihak Polres Aceh Tengah sedang menangani persoalan ini dari sisi penegakan hukum namun yang paling utama kata Kapolres adalah harus menuntaskan sumber masalah utamanya.
“Kami menginginkan penyelesaian secara komprehensif dan ada keputusan yang pasti, legalitas yang jelas”ungkap Kapolres. Ia meminta dukungan dari semua stakeholder terkait dalam menangani persoalan sengketa tanah tersebut.
“Saya harapkan dukungan dari Majelis Ulama, Majelis Adat dalam penanganan masalah ini”harap Kapolres.
Kapolres menyebutkan, puluhan hektar tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Aceh. Ia menyesalkan Pemerintah Aceh tidak mengelola dan memberikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk selanjutnya dikelola dengan baik.
Akibatnya, ada yang saling mengklaim kepemilikan tanah, dan hal ini sedang berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu. Kapolres mengatakan dirinya bersama Dandim 0106 Aceh Tengah dan pihak terkait sudah berupaya agar masalah ini tidak terjadi. Namun sebutnya, kepemilikan tanah ini harus ada kepastian dari pemerintah.
“Jika ini milik Pemerintah Provinsi Aceh, silahkan dikelola dengan baik, supaya tidak menjadi sumber masalah di kabupaten ini. Jika Pemerintah Aceh berkenan menyerahkan ke Pemkab Aceh Tengah untuk dikelola dan diberikan ke masyarakat silahkan, kami mendorong itu,” kata kepada awak media di Takengon.
Kepada Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Aceh Tengah Kapolres ini juga menekankan untuk menyelesaikan persoalan ini, agar kejadian serupa tidak terulang. Sandy mengharapkan kerja sama semua pihak, terutama Pemerintah Aceh agar masalah tak berlarut-larut.
“Semua upaya sudah kami lakukan, surat sudah dilayangkan, tinggal menunggu keputusan Pemerintah Aceh,” katanya.(ARS)