Pelanggar Protkes Covid-19 Di Aceh Tengah Akan Diberi Sanksi

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABAR ACEH, TAKENGON: Aparat gabungan yang terdiri kepolisian, dinas kesehatan, Satpol PP dan Polisi militer terus sangat gencar melakukan razia terhadap masyarakat yang kian melanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Tim gabungan ini selain merazia di jalan raya, mereka juga gencar melakukan razia di warung dan cafe-cafe yang ada di kota Takengon.

Dalam razia Protkes ini, para pelanggar dan tempat usaha akan di beri sanksi yang telah disesuaikan dengan Qanun daerah nomor 52 tahun 2020, yang berbunyi ‘Penanganan Virus Corona’.

Bagi pemilik usaha yang melanggar peraturan tersebut maka ijin usaha hingga sanksi denda yang telah di tetapkan.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah, Syahrial Afri saat di hubungi melalui via selulernya menyebutkan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara ketat, agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan, dan razia ini juga ada sanksi-nya yang telah di keluarkan peraturan pemerintah daerah, tertuang dalam Qanun daerah.

“Bagi pelanggar kita akan beri sanksi, kemudian tempat usaha yang juga melanggar Protkes juga akan di beri ancaman sanksi berupa pencabutan ijin usaha hingga denda,” kata Syarial Afri saat di hubungi media ini Minggu (25/10/2020).

Lanjutnya, kegiatan razia rutin ini juga telah menjaring beberapa warga yang melanggar Protkes. Pelanggar juga akan di beri sanksi denda sebesar Rp. 100.000,-.

“Para pelanggar akan di berikan sanksi admistratif sebesar Rp. 100.000,- per-orang,” jelasnya.

Kasus positif covid-19 di Aceh Tengah 10 orang bertambah, sehingga total akumulasi positif sebanyak 152 orang. 73 di rawat, 74 sembuh 5 meninggal dunia

ga jarak, mengingat grafik konfirmasi positif Covid-19 di daerah itu semakin tinggi.

Untuk diketahui, hingga Sabtu 24 Oktober 2020, pukul 18.00 WIB, penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 10 orang. Sehingga total sebanyak 152 orang, dengan rincian, 73 dirawat, 74 sembuh, dan lima meninggal dunia. (ELM)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI