Aceh Terima 35 SK Perhutanan Sosial Seluas 189.815,56 hektar

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Nova Iriansyah ketika penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Surat Keputusan Hutan Adat dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Secara Virtual dengan Presiden Republik Indonesia
Reforma Agraria (TORA) Secara Virtual dengan Presiden Republik Indonesia.Kamis, (7/1/2021) – Foto: humasacehprov

KABARACEH, BANDA ACEH: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengikuti secara daring penyerahan Surat Keputusan  (SK) Hutan Adat,  SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Acara ini diikuti Gubernur bersama para perwakilan penerima Surat Keputusan dari Aceh, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, (7/1/2021).


Sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial yang diserahkan di seluruh Indonesia yang luasnya mencakup 3.442.000 hektar.

“Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga), ujar Presiden,”kata Presiden.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Sementara untuk Aceh Berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Abubakar, menyebutkan, untuk Aceh pemerintah menyerahkan sebanyak 35 SK Perhutanan sosial dengan luas 189.815,56 hektar. Hutan tersebut akan  bermanfaat bagi 8.481 KK tersebar pada 3 kabupaten yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Pidie.

Sementara untuk SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Aceh menerima 1 SK, dengan luas 1.365,55 hektar. Lahan tersebut akan diterima oleh 346 orang di Kabupaten Aceh Tamiang.(REL)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI