KABARACEH, TAKENGON: Guna mewujudkan tertib kelola Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta upaya memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menargetkan terbentuknya 30 Kampung Sadar Adminduk (Kaminduk) di tahun 2021.
Target tersebut sesuai dengan perjanjian kerja Dinas Dukcapil Aceh Tengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Mustafa Kamal dihadapan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Rabu (17/03/2021) di Pendopo setempat.
Kampung yang dikategorikan sadar Adminduk menurut Mustafa memiliki indikator tertentu, diantaranya cakupan perekaman dan kepemilikan KTP elektronik, cakupan kepemilikan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) diatas rata-rata Nasional.
Berikutnya Kaminduk juga ditandai dengan peran aktif aparat kampung dalam pengurusan Adminduk warga yang sudah dilakukan secara online serta tingkat validitas data yang lebih baik.
“Program Kaminduk sudah mulai dirintis pada akhir tahun lalu dan sudah diluncurkan oleh bapak bupati pada tanggal 17 Agustus 2020, berikutnya sesuai dengan perjanjian kerja tahun 2021 ini kita targetkan 30 kampung dapat terwujud,” ungkap Mustafa.
Upaya membentuk Kaminduk juga didukung oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dengan penyelenggaraan pelatihan bagi Petugas Registrasi Kampung (PRK) pada medio Februari lalu.
Bupati Shabela merespon program Kaminduk sebagai solusi yang tepat untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen sekaligus mengupdate data kependudukan.
Dokumen kependudukan merupakan syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, sementara data yang update menjadi landasan agar perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan tepat sasaran.
“Walaupun tahun ini targetnya cuma 30 kampung, tapi kami minta Dinas Dukcapil untuk melampaui target, terutama kampung yang jauh dari ibukota Kabupaten agar menjadi prioritas,” demikian Shabela. (REL)