KABARACEH, TAKENGON: Satukan langkah dan persepsi, Dinas Syariat Islam Aceh gelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Syariat Islam tahun 2021 bersama pihak terkait di Takengon Aceh Tengah. Rakor yang berlangsung selama tiga hari (18-20 Maret) ini menghasilkan 13 Rekomendasi.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan dinas syariat Islam se Aceh, Bappeda kabupaten/kota dan badan anggaran DPRK kabupaten/kota se Aceh.
Disebutkan, 13 rekomendasi yang disepakati tersebut yakni, pertama; mendorong terjalinnya kerjasama dan sinergisitas antar lembaga/instansi pemerintah terkait pelaksanaan syariat Islam baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.
Kedua, mendorong terjalinnya kerjasama semua lembaga/instansi pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota untuk mendukung indikator pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan syariat Islam.
Ketiga, mendorong terjalinnya kerjasama/sinergisitas antar lembaga eksekutif dan legislatif dalam perencanaan program atau kegiatan berdasarkan kesamaan visi dan kepentingan masyarakat Aceh.
Keempat, perlu penegasan kewenangan antara dinas syariat Islam Aceh dengan dinas syariat Islam kabupaten/kota, kelima, memperkuat program/kegiatan berbasis mesjid sebagai pusat pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Keenam, mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung anggaran instansi penegak hukum syariat Islam.
Ketujuh, Pemerintah Aceh dan Pmerintah kabupaten/kota agar mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).
Delapan, Perlu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk mengantisipasi pemurtadan dan pendangkalan akidah,
Sembilan, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu merealisasikan pemenuhan anggaran paling sedikit lima persen untuk pengembangan sumber daya manusia (non fisik).
Sepuluh, mendorong kesesuaian perencanaan program kegiatan yang disampaikan melalui musrembang dari tingkat gampong sampai ke provinsi,
Sebelas, mendukung kinerja pemerintah dengan meningkatkan potensi yang ada dalam masyarakat.
Rekomendasi.
Kedua belas, Dinas Syariat Islam dan instansi lainnya perlu melakukan kajian untuk memetakan kendala-kendala dalam pelaksanaan syariat Islam.
Sedangkan rekomendasi terakhir, yaitu yang meminta Pemerintah Aceh untuk membebaskan Aceh dari aplikasi pornografi, judi online dan media sosial negatif lainnya.
Ke-13 Rekomendasi hasil Rakor ditandatangani oleh sepuluh orang perwakilan dari dinas syariat Islam kabupaten/kota, kepala Bappeda kabupaten/kota, para Kabid DSI Aceh dan diketahui oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rakor ini diikuti oleh jajaran Dinas Syariat Islam Kabupaten dan Kota seluruh Aceh beserta Bappeda Banggar DPRK dan unsur instansi terkait di Pemerintah Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Alidar, S.Ag, M.Hum ketika membuka acara ini menjelaskan Rakor kali ini sangat strategis dalam rangka menciptakan kesamaan persepsi antar lembaga pemerintah dan pihak terkait dalam hal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Termasuk untuk, mengharmonisasikan, menyatukan langkah dan menyamakan persepsi dalam menegakkan syariat Islam secara menyeluruh di Aceh. baik vertikal maupun horizontal.
Tema Rakor ini adalah memperkuat pelaksanaan Syariat Islam melalui program dan kegiatan yang sinergik antara Provinsi dan Kabupaten/Kota menuju Aceh Meuadab yang disesuaikan dengan perubahan nomenklatur RKPA (PMDN 90/2019) dengan PPAS (Kemendagri 050-3708/2020).
“Sebahagian kelompok masyarakat menganggap pelaksanaan Syariat Islam belum berjalan begitu maksimal. oleh karena itu, untuk mengantisitasi ini perlu terus dilakukan dialog, diskusi-diskusi untuk mengatasi kebuntuan, mencari jalan keluar sehingga kewenangan khusus dan penyelenggaraan keistimewaan Aceh dapat kita isi dan berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat banyak”ungkap Dr. EMK Alidar.
Ia menambahkan, tujuan penting pelaksanaan Rakor ini adalah mensinergikan program kegiatan untuk mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam antar kabupaten/kota dan lembaga terkait. Selanjutnya, merumuskan sistem, mekanisme dan prosedur koordinasi dalam membangun masyarakat yang Islami dan menciptakan singkronisasi dan harmonisasi antar lembaga dan unsur terkait lainnya dalam penerapan syariat islam secara menyeluruh yang mencerminkan nilai-nilai keislaman.(ARS)