KABARACEH, TAKENGON : Gelar Silahturahmi, Forum Banta di Aceh Tengah, nyatakan menolak Rancangan perubahan Qanun Kampung Aceh Tengah yang saat ini sedang digodok, Minggu, (22/82021).
Silaturahmi seluruh Banta atau Sekretaris Kampung se-Aceh Tengah ini digelar di Kampung Kala Segi, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah dihadiri sebanyak 78 Banta Kampung.
Sebagaimana diketahui, Qanun Kampung yang tengah dibahas oleh DPRK Aceh Tengah belakangan menuai polemik. Salah satunya terkait wacana Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang akan menerbitkan Qanun Sekertaris Desa (Banta) akan diangkat dari PNS. Wacana ini mendapat penolakan baik dari para Banta maupun dari Reje Kampung yang ada di Aceh Tengah.
“JIka qanun itu disahkan DPRK Aceh Tengah, kami khawatir pogram yang ada di desa nantinya tidak berjalan sebagaimana mestinya sebab antar Geucik (Reje) dan Sekretaris yang PNS tidak berkesinambungan menjalankan program maupun kegiatan lainnya dalam roda pemerintahan Kampung.”ujar Arsani Forum Banta terpilih.
Selain dihadiri para Banta, kegiatan itu juga turut dihadiri Camat Bintang, beberapa Reje Kampung di wilyah Danau Lut Tawar.
Tujuan dari silaturahmi itu sendiri, mendorong forum Banta se-Aceh Tengah menolak Rancangan perubahan qanun kampung yang akan ditetapkan oleh pihak Legislatif Aceh Tengah terkait pergantian Banta Kampung dari Kalangan PNS.
Sementara itu, Reje Kampung Kala Segi, Sapuandi menuturkan, terbentuknya forum Banta se-Aceh Tengah tentu sangat membantu peran umumnya Reje Kampung baik masalah administrasi maupun civitas Kampung.
“Forum ini sangat membantu perkembangan dan pemilihan Ketua Banta Se-Aceh Tengah yang telah menetapkan Arsani yang berasal dari Kampung Bukit Sama, Kecamatan Kebayakan sebagai Ketua Forum Banta secara formatur.”jelas Sapuandi.
Sebelumnya, rancangan Qanun kampung tersebut dinilai ada upaya pelemahan beberapa wewenang adat yang dimiliki oleh para Reje dalam menjalankan pemerintahan Kampung.
Reje Kampung Paya Tumpi Baru, Idrus Saputra, menyebutkan salah satu alasan ditolaknya Rancangan Perubahan Qanun tersebut karena ada perubahan nomenklatur bahasa atau istilah tertentu didalam qanun yang dianggap tidak perlu dirubah. Juga menyangkut Banta akan diganti dengan PNS, Idrus menyebut itu sebuah kemunduran.
Selama ini sebutnya, keberadaan Banta sangat membantu perkembangan disetiap desa masing-masing. Justru itu jika Banta itu digantikan dari kalangan PNS dikawatirkan antara Reje dan Banta dari kalangan PNS nantinya tidak sejalan.(REL)