Dua Orang Pelaku Maisir Higgs Domino Island Dibekuk Polisi di Aceh Timur

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Dua pelakujarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) dibekuk di Aceh Timur

KABARACEH, ACEH TIMUR: Dua orang pelaku pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) dibekuk jajaran Polres Aceh Timur dan menyita sejumlah barang bukti, malam Selasa, (28/09/2021).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. dalam Konferensi Pers pada Kamis, (29/09/2021) menyebutkan, kedua pelaku berinisial IG (35) dan RZ (30) keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak dan diamankan di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, ungkap Kapolres.

Dari kedua pelaku diamankan diantaranya; 1 (satu) unit Handphone, Merk Realmi, Type C2 Warna Biru, yang didalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan chips Higgs Domino Island melalui aplikasi akun dana yang merupakan milik pelaku IG; Uang tunai sejumlah Rp 2.663.000,- yang diduga uang hasil penjualan chips Higgs Domino Island milik pelaku IG.

Selanjutnya,  satu unit Handphone, Merk Readmi, yang di dalamnya terdapat pesan pembelian chips Higgs Domino Island sebanyak 1B yang merupakan milik pelaku RZ dan uang tunai sejumlah Rp 300.000, yang diduga uang milik pelaku RZ yang akan digunakan untuk membeli chips Higgs Domino Island,  jelas Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.(REL)

KABAR LAINNYA