Ditemui APDESI, Ini Rekomendasi DPRK Soal Pemotongan Gaji Aparatur Desa di Aceh Tengah

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Pertemuan APDESI Aceh Tengah dengan DPRK, (5/1/2022).

KABARACEH, TAKENGON:  Pertanyakan dan meminta kejelasan terkait persoalan pemerintahan kampung, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Desa Indonesia (APDESI) Aceh Tengah temui DPRK Aceh Tengah, Rabu (5/1/2022).

Ketua APDESI Aceh Tengah, Misriadi kepada media ini mengungkapkan kedatangan pihaknya ke DPRK Aceh Tengah untuk beraudensi dengan anggota Dewan untuk membahas soal pemerintahan kampung di Aceh Tengah.

Diantaranya,  terkait polemik pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) atau  gaji aparatur desa di Aceh pada Bulan Desember 2021, juga  mempertanyakan keterlibatan pemerintah desa dalam penyusunan regulasi tentang desa di Aceh Tengah dan tindak lanjut revisi Qanun Kampung Aceh Tengah.

Hasil dari pertemuan ini, DPRK Aceh Tengah keluarkan Rekomendasi bernomor: 170/02/DPRK. Berikut adalah enam point rekomendasi tersebut:

Pertama; Terhadap pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji Aparatur Desa di Aceh Tengah, Badan Pengelola Keuangan Aceh Tengah akan mentranfers kekurangan  Siltap para aparatur desa  melalui rekening masing-masing.

Kedua, APDESI Aceh Tengah mengharapkan agar Siltap Aparatur kampung pada tahun 2022 untuk tidak dilakukan pemotongan dan pengurangan.

Ketiga, APDESI Aceh Tengah untuk dilibatkan dalam penyusunan terhadap proritas pemanfaatan Dana Desa.  Selanjutnya, keempat; APDESI untuk  dilibatkan dalam tahap penyusunan Rancangan Qanun dan peraturan Bupati yang berkaitan dengan desa.

Kelima; Revisi Rancangan Qanun Kampung saat ini telah ditelaah oleh bagian hukum Sekdakab Aceh Tengah untuk dipasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Terakhir point keenam; terhadap kebijakan yang berdampak kepada pembangunan dan pemerintahan kampung, agar dinas terkait menyampaikan secara tertulis kepada Reje kampung di 14 kecamatan yang ada di Aceh Tengah.

rekomendasi DPRK Aceh Tengah

Rekomendasi ini ditanda tangani oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega dan dibacakan dalam secara resmi dalam pertemuan tersebut di ruangan Sidang DPRK Aceh Tengah dan disaksikan oleh pihak terkait yang hadir.

Sebelumnya, soal gaji aparatur desa ini sempat menjadi polemik, APDESI Aceh Tengah menyebutkan bahwa terjadi pemotongan Siltap Aparatur kampung di Desember 2021.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah Zulkarnain SE, MM menjelaskan bukan pemotongan namun penundaan bayar ke bulan Januari 2022. (ARS)








KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI