KABARACEH, BANDA ACEH: Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh soroti pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana fasilitas umum berupa Tempat Pelatihan LPTKIK yang diperuntukan untuk kelompok namun kemudian disebut dibangun diatas lahan pribadi milik oknum anggota DPRK Sabang berinisial DMW.
Koordinator Gerak Aceh Askhalani, kepada media mengungkapkan jika merujuk pada objek perkara tentang adanya pembangunan insfrastruktur yang diperuntukan untuk kelompok tapi kemudian dibangun di atas lahan pribadi milik oknum anggota DPRK Sabang berinisial DMW, menurut Askhalani merupakan sebuah kejahatan korupsi yang terencana.
Ia menilai kuat dugaan ini sengaja dirancang untuk kepentingan tertentu termasuk perubahan dan pemanfaatan aset masa depan yang tujuannya untuk kepentingan pribadi.
“Jadi ini jelas merupakan bagian kesatuan yang tidak terpisahkan dari pola dan modus korupsi berencana” terang Askhalani kepada wartawan, Kamis (24/3/2022). Untuk itu, menurutnya maka perkara ini harus mendapat atensi khusus dari Institusi aparat penegak hukum,” tegasnya.
Askhalani menambahkan, jika dilihat dari proses usulan penganggaran, menurut pihaknya, maka pola ini dapat disimpulkan adanya perbuatan berencana, dimana usulan kegiatan melalui dana Pokir atau Pokok-pokok Pikiran Anggota Dewan milik oknum DPRK berinisial DMW seperti sudah dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan tertentu.
Lanjutnya, Askhalani menyebutkan hal ini melanggar etika proses prosedur perencanaan pengangaran sebagaimana ditetapkan dalam peraturan, dengan modus operandi seolah-olah kebutuhan ini adalah usulan masyarakat atau kelompok tapi pada prosesnya dinilai ada niat jahat untuk mendapatkan sesuatu baik berupa anggaran maupun aset yang dibangun di lahan pribadi.
“Artinya, pola oknum anggota dewan tersebut sudah menjurus pada upaya adanya perbuatan melawan hukum yaitu pada aspek memperkaya diri sendiri dan memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk memperoleh aset secara ilegal dan melanggar hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Askhalani, berdasarkan fakta-fakta itu, dimana aset yang saat ini dibangun adalah merupakan aset pemerintah daerah karena sumbernya jelas berasal dari uang negara.
Maka dari itu, Askhalani meminta Pemko Sabang harus segera melakukan audit khusus melalui inspektorat (Apip) untuk menilai adanya kerugian negara dan pelanggaran hukum yang ditimbulkan dari proses perencanaan pengganggaran, dan implementasi pembangunan aset negara di atas tanah okum anggota DPRK Sabang itu.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan berpotensi korupsi merugikan negara kita akan dorong untuk dilakukan penyidikan oleh aparat hukum, jadi jangan seenaknya memanfaatkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini, pembangunan infrastruktur ini bersumber dari dana APBK Sabang Tahun 2020, dengan nilai Rp.175.700.000, yang berlokasi di jalan Ie Meulee – Al Mujadid, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya Sabang.
Sementara itu, oknum Anggota DPRK Sabang DMW ketika dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa bangunan yang dibangun itu benar di atas tanah miliknya. Ia menjelaskan pembangunan itu adalah Pokirnya yang dituangkan dalam APBK tahun 2020. Bangunan tersebut diperuntukkan untuk Lembaga Pengembangan Teknologi dan Kerajinan Industri Kecil (LPTKIK).
Terkait status tanahnya, DMW mengatakan ia telah meminjamkan sebidang tanah kepada LPTKIK untuk dibangun sebuah workshop/bengkel yang digunakan untuk membuat pelatihan-pelatihan dan bangunan tidak permanen dan dapat dibongkar pasang. (REL/AR)