Awal Ramadhan, BNN Ungkap Peredaran  250 Sabu di Aceh Timur dan Bireuen

KABARACEH, JAKARTA:  Minggu pertama bulan suci Ramadhan, Badan Narkotika Nasional   (BNN) merilis pengungkapan dua  kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah  barang bukti yang cukup fantastis. Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) orang dengan barang bukti yang disita mencapai  255.96 Kg sabu.

Dikutip dalam laman Biro Humas dan Protokol BNN RI, Kamis (7/4/2022) kronologis pengungkapan kedua kasus tersebut sebagai berikut, untuk Kasus 203,99 Kg Sabu di Aceh Timur, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan- Niar, di daerah Aceh Timur. Mendapati informasi ini tim BNN RI melakukan penyelidikan.
Bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut.

Read More

Selanjutnya, pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Tim Gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Pengembangan  dilakukan,  dari  hasil  pemeriksaan  terhadap  Yek,  petugas  memburu tersangka  lainnya, dan  berhasil  mengamankan AZ  alias  Har di  kediamannya, di  Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk kronologis pengungkapan kasus  51,97 Kg di Bireuen, Aceh  penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Tim BNN pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu. BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan  Lintas  Banda  Aceh  –  Medan,  Kampung Bireun BNS  Reuleut  Kec.  Kota  Juang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 Kg) sabu yang dibungkus didalam kemasan teh cina dan disimpan  didalam mobil yang  dikendarainya. Dari  pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang sama, yakni maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(REL)

Related posts