Dilaporkan Rangkap Jabatan, Seorang Anggota KIP Aceh Tengah Akan Disidang Etik DKPP

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Tangkapan layar jadwal sidang DKPP

KABARACEH, TAKENGON: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis sidang pemeriksaan Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, (KEPP) tanggal 12 Mei 2022. Perkara yang disidangkan bernomor 18-PKE-DKPP/IV/2022.

Dalam sidang ini, salah seorang Anggota Komisi Independen (KIP) Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung akan mengikuti sidang Etik bersama DKPP pada Kamis, 12 Mei 2022.

Ivan dilaporkan oleh  Vendio Ellafdi selaku ketua Panitia Panwaslih Aceh Tengah. Ivan dilaporkan karena diduga merangkap jabatan di salah satu perusahaan. 

Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, Senin (9/5/2022) kepada awak media di Takengon, mengakui pihak KIP Aceh Tengah telah telah menerima surat panggilan persidangan tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh ketua Panwaslih Aceh Tengah Vendio Ellafdi saat dikonfirmasi awak media terkait jadwal sidang tersebut.

Sementara dalam aturan penyelenggaraan Pemilu, seorang komisioner KIP tidak diperbolehkan merangkap jabatan, atau diharuskan bekerja penuh waktu selama menjabat sebagai penyelenggara. (Komisioner KIP)

Sebelumnya, Ivan juga pernah dilaporkan karena diduga rangkap jabatan sebagai Manager PT.THL namun, ia dapat membuktikan sudah mengundurkan diri dengan melampirkan surat pengunduran diri dalam sidang DKPP saat itu. (ARS)

KABAR LAINNYA