Pemko Banda Aceh Teken Nota Kesepakatan Terkiat Pembiayaan UMi

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, BANDA ACEH: Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI menjalin kerja sama dengan Pemko Banda Aceh dalam pengembangan usaha mikro melalui pembiayaan ultra mikro (UMi).

Nota kesepakatan diteken oleh Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ririn Kadariyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Acara ini berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/6/2022).

Melalui nota tersebut, kedua pihak sepakat bersinergi sesuai masing-masing tugas dan fungsi. Tujuannya demi mewujudkan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.

Untuk saat ini, kedua pihak sepakat memilih PT LKMS Mahirah Muamalah sebagai penyalur pembiayaan UMi di Kota Banda Aceh, Aceh. Mahirah Muamalah sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemko Banda Aceh yang didirikan pada 2017 lalu.

“Kami sangat senang. Berkat dukungan dari wali kota, LKMS Mahirah Muamalah bisa berkembang dengan baik. Sehingga bisa kami tetapkan sebagai lembaga penyalur pembiayaan UMi ini,” kata Ririn.

Ririn mengungkapkan bahwa niat kerja sama ini telah muncul sejak lama. Namun baru bisa terwujud pada 2022. Menurut Ririn, PT LKMS Mahirah Muamalah merupakan BUMD pertama yang menjadi lembaga pembiayaan UMi berkonsep syariah.

“Kalau kami lihat, ini baru satu-satunya lembaga UMi syariah yang merupakan BUMD,” katanya.

Ririn juga mengapresiasi kinerja PT LKMS Mahirah Muamalah yang tetap mampu melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meski di masa pandemi Covid-19. 

Catatan inilah yang memantapkan Pusat Investasi Pemerintah untuk memilih PT LKMS Mahirah Muamalah sebagai penyalur pembiayaan UMi di Kota Banda Aceh sejak 19 April 2022.

“Mudah-mudahan, kami berharap BUMD nantinya turut ikut mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat,” katanya.

Hingga akhir Mei 2022, lanjut Ririn, pembiayaan UMi telah menjangkau 5.765.654 nasabah di seluruh Indonesia. Total pembiayaannya mencapai Rp19.480.013.373.513.

Di Aceh, pembiayaan UMi telah disalurkan kepada 82.375 debitur dengan nilai Rp279.181.747.409. Jumlah itu termasuk 4.422 debitur di Kota Banda Aceh dengan nilai pembiayaan Rp17.401.190.000.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menceritakan perjuangan panjang pihaknya untuk mewujudkan PT LKMS Mahirah Muamalah menjadi BUMD syariah pertama penyalur pembiayaan UMi.

Perjuangan itu akhirnya berbuah manis setelah Pemko Banda Aceh dan Pusat Investasi Pemerintah resmi menandatangani nota kesepakatan pada hari ini.

“Alhamdulillah, kini Mahirah Muamalah sudah mendapat dukungan dari Pusat Investasi Pemerintah. Saya rasa ini sangat berarti dalam rangka penguatan Mahirah Muamalah,” kata Aminullah.

Menurut Aminullah, tujuan PT LKMS Mahirah Muamalah didirikan tak lain untuk membantu UMKM di Kota Banda Aceh yang tidak terjamah oleh bank konvensional. 

Sebab, tak sedikit dari mereka yang selama ini memeroleh pembiayaan dari rentenir. Bahkan persentasenya mencapai 80 persen. Para pelaku UMKM kala itu sangat dirugikan lantaran harus membayar bunga yang besar. 

Setelah PT LKMS Mahirah Muamalah beroperasi, peran rentenir dalam sisi permodalan UMKM kian terkikis. Bahkan saat ini persentasenya hanya dua persen.

“Bahkan sekarang tinggal dua persen lagi. Itu pun mereka sembunyi-sembunyi. Jadi ini adalah kesuksesan besar yang kami rasakan. Sekarang siapa saja butuh modal, kini sudah ada Mahirah Muamalah,” katanya.

Direktur Utama PT LKMS Mahirah Muamalah Teuku Hanansyah menyampaikan rasa syukur karena lembaga tersebut telah ditetapkan sebagai satu di antara penyalur pembiayaan UMi di Kota Banda Aceh.

“Kami harap keberadaan Mahirah Muamalah ini dapat berguna bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kota Banda Aceh,” kata Hanansyah.

Pada Desember 2021, nasabah PT LKMS Mahirah Muamalah telah berjumlah 10.047 orang dan Dana Pihak Ketiga yang telah dihimpun tercatat Rp40.382.519.890. 

Pada periode yang sama, PT LKMS Mahirah Muamalah telah menyalurkan pembiayaan Rp28.026.380.348 kepada 3.026 debitur. Sedangkan nilai asetnya tercatat mencapai Rp51.330.501.631 dengan laba senilai Rp332.637.757.

Kembali tentang nota kerja sama di atas. Terdapat lima objek sinergi yang disepakati oleh Pusat Investasi Pemerintah dan Pemko Banda Aceh.

Pertama tentang peningkatan ketersediaan dan akses pembiayaan ultra mikro bagi pelaku usaha mikro. Pusat Investasi Pemerintah bertugas melakukan penilaian terhadap Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memenuhi persyaratan menjadi Penyalur Pembiayaan UMi. 

Kemudian juga menyediakan dan menyalurkan pembiayaan UMi kepada LKBB yang telah ditetapkan sebagai penyalur. Sedangkan Pemko Banda Aceh bertugas melakukan identifikasi terhadap LKBB yang berpotensi menjadi penyalur tersebut.

Kedua tentang penguatan kelembagaan LKBB. Dalam hal ini, Pusat Investasi Pemerintah bertugas melakukan penguatan kelembagaan LKBB yang memenuhi syarat menjadi Penyalur Pembiayaan UMi, antara lain kapasitas Teknologi Informasi.

Pusat Investasi Pemerintah juga bertanggung jawab memberi pelatihan kepada pengurus LKBB dan pendamping. Pelatihan yang dimaksud meliputi pelatihan manajemen risiko dan pelaporan keuangan dan atau bentuk pelatihan lainnya yang terkait dengan penguatan kelembagaan LKBB tersebut.

Hampir sama dengan tugas-tugas Pusat Investasi Pemerintah di atas, Pemko Banda Aceh juga bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap LKBB yang berpotensi menjadi Penyalur Pembiayaan UMi. Antara lain meliputi kelengkapan legalitas dan perizinan lembaga, lalu kelengkapan dokumen tata kelola. 

Pemko Banda Aceh juga bertugas memberikan pelatihan kepada pengurus LKBB yang meliputi beberapa hal. Yaitu pelatihan manajerial dan tata kelola kelembagaan serta dan bentuk pelatihan lainnya yang terkait dengan penguatan kelembagaan LKBB.

Objek sinergi ketiga adalah pengembangan usaha mikro melalui pembiayaan UMi. Pusat Investasi Pemerintah berperan dalam memberikan data dan informasi realisasi pembiayaan UMi.

Kemudian juga bertugas memberi pelatihan kepada debitur dan pelaku usaha. Pelatihan tersebut meliputi pengelolaan keuangan, pemasaran, pengembangan produk dan bentuk pelatihan lainnya yang terkait dengan pengembangan usaha mikro dan penguatan kelembagaan LKBB.

Di pihak lain, Pemko Banda Aceh berperan memberikan data dan informasi terkait potensi dan kebutuhan pembiayaan UMi. Kemudian juga harus memberikan pelatihan kepada pelaku usaha, antara lain mengenai perizinan usaha dan sertifikasi produk.

Keempat tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Penyalur Pembiayaan UMi. Pusat Investasi Pemerintah wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PT LKMS Mahirah Muamalah dan LKBB lain, khususnya pada aspek kinerja penyaluran.

Mirip seperti tugas tersebut, Pemko Banda Aceh juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT LKMS Mahirah Muamalah dan LKBB lainnya. Namun khusus pada aspek tata kelola.

Kelima atau yang terakhir adalah tentang peningkatan edukasi dan sosialisasi tentang pembiayaan UMi kepada pelaku usaha mikro dan LKBB.

Pusat Investasi Pemerintah wajib melakukan sosialisasi dan edukasi. Khususnya sosialisasi tentang program pembiayaan UMi, kemudian edukasi perpajakan, lalu program pembiayaan; dan program pengembangan usaha mikro.

Sementara itu, Pemko Banda Aceh berkewajiban melakukan sosialisasi dan edukasi perijinan usaha, sertifikasi produk dan program pengembangan usaha mikro.

Pelaksanaan nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dalam rencana kerja. Pusat Investasi Pemerintah akan menunjuk Direktur Kerja Sama Pendanaan dan Pembiayaan sebagai pejabat pelaksana. Sedangkan Pemko Banda Aceh menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.

Biaya pelaksanaan bersumber dari anggaran masing-masing pihak sesuai peraturan yang berlaku. Nota kesepakatan sinergi ini berlaku dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak ditandatangani. Jangka waktunya dapat diperpanjang atau diperbaharui paling lambat dua bulan sebelum berakhir.

Pihak yang ingin mengakhiri atau memperpanjang nota kesepakatan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis serta harus mendapat persetujuan dari pihak lain paling lambat satu bulan sebelumnya.(REL)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI