E-Temas Wanara Dana Dilaunching di Aceh Tengah

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, TAKENGON : Dilatarbelakangi adanya Pengaturan terkait desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa.

Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang selanjutnya menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan nya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.

Peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut diungkap, Inspektur Kabupaten Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si., sebagai salah satu alasan diluncurkannya inovasi sistem kolaborasi dalam pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) berbasis online di Kabupaten Aceh Tengah, Jelasnya, Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut disampaikan, sistem kolaborasi dalam pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) berbasis online tersebut telah di launching dengan titel Aplikasi e-Temas Wanara Dana, sebagai solusi yang memudahkan stakeholder dalam pembinaan dan pengawasan APBDesa khususnya di Kabupaten Aceh Tengah, terang Aulia Putra, S.STP, M.Si.

“Dalam penerapan aplikasi ini pelaksanaannya atau Milestone nya terdiri dari 3 tahapan, untuk jangka pendek telah diperkenalkan di Kecamatan Jagong Jeget, selanjutnya untuk jangka menengah akan menyasar 7 kecamatan lainya termasuk Untuk Kecamatan Kebayakan yang telah di lakukan Sosialisasi awal beberapa waktu yang lalu”, Ulas Inspektur Kabupaten Aceh Tengah.

“Kita berharap untuk milestone jangka panjang nya, di mana nanti 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah telah dapat menjadi target penerapan sistem kolaborasi dalam pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) berbasis online e-Temas Wanara Dana, ini”, Harap nya.

Untuk diketahui, sebagai upaya optimalisasi pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, dibutuhkan optimalisasi pendampingan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Dengan tawaran solusi tersebut, kita berharap dana desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah, saat ini maupun untuk di masa-masa yang akan datang. (REL)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI