KABARACEHONLINE.COM, TAKENGON:
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah koordinasi kepada instansi terkait dalam persiapan penerimaan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah untuk Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mukhlis, S.S menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi untuk persiapan penerimaan bakal calon anggota DPRK untuk Pemilu 2024, Jumat, (28/4/2023).
Ia menjelaskan koordinasi yang dilakukan diantaranya dengan Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Kemenag, RSUD Datu Beru dan lainnya dalam persiapan penerimaan bakal calon Anggota DPRK untuk Pemilu 2024.
Mukhlis menerangkan salah satu bentuk koordinasi dengan instansi terkait yakni dalam hal pembuatan SKCK di Kepolisian. Sebagaimana diketahui pembuatan SKCK adalah salah satu syarat administrasi bakal calon legislatif Aceh Tengah.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, pihaknya mengatakan akan mempermudah dalam pembuatan SKCK yang dikeluarkan Kepolisian, misal berkas yang disampaikan cukup dikumpulkan ke Pengurus Partai secara kolektif,” kata Mukhlis.
Hal tersebut, terang Mukhlis nantinya dapat mempermudah Bakal Calon untuk mengurus kelengkapan administrasi bakal calon legislatif pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
“Tidak hanya dengan Kepolisian, dalam hal mengurus berkas lainnya juga Insyaallah akan dipermudah oleh instansi lainnya, seperti RSUD Datu Beru atau Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama terkait legalisir Ijazah dan Surat Keterangan Sehat,”ujarnya, mengurus surat keterangan sehat, SKCK, Surat Bebas Narkoba dan lainnya.
Selanjutnya, jelas Mukhlis hasil dari koordinasi dengan instansi terkait ini diplenokan bersama seluruh Komisioner, Sekretaris dan Pejabat Fungsional serta Pejabat Struktual pada Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah.(REL)