KABARACEH, TAKENGON; Tercatat hingga hari penutupan Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 24 Partai Politik Peserta Pemilu hanya 19 Partai yang mengajukan Bacalegnya ke KIP Aceh Tengah, sementara sisanya Lima partai tidak mengajukan Bacaleg sampai batas waktu yang ditentukan.
Sebagaimana diketahui pendaftaran caleg peserta pemilihan legislatif di Aceh Tengah seperti di daerah lain, dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei atau selama 14 Hari.
Disebutkan, 19 Partai yang telah mengajukan Bacaleg adalah sebagai berikut: Partai Nasdem PDIP), PKS, PAN Hanura, PBB, Gerindra, PKB, Demokrat, PKN, PPP, SIRA, PA, PNA, Gelora, Gabthat, Ummat dan PSI.
Sementara, Lima partai politik yang tidak mengajukan Bacalegnya adalah Partai Partai Buruh, Garuda, Perindo, PDA dan PAS Aceh.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tengah, Mukhlis menyebutkan “ dengan demikian 19 Partai ini dinyatakan lengkap dan diterima,”terangnya, Senin 15 Mei 2023.
Diketahui Sejumlah partai peserta pemilihan legislatif kebanyakan mendaftar menjelang beberapa hari sebelum penutupan pendaftaran. (ARS)