Reje Aceh Tengah Ikut Kawal Revisi UUPA Tentang Gampong

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Pertemuan Reje (Kepala Desa) di Aceh Tengah terkait persiapan audensi  dengan Pemerintah Aceh dan Rapat Umum Gampong Aceh di Banda Aceh 19 April 2024. (Foto: ARS)

TAKENGON, KABARACEONLINE.COM –   Lebih dari seratus orang Aparatur Pemerinta Kampung dan Reje dari kabupaten Aceh tengah akan  bergabung dengan Aparatur Pemerintah gampong se Aceh di Kota Banda Aceh Mereka tergabung dari pengurus dan anggota DPC APDESI Aceh Tengah untuk mengikuti aksi Audensi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh serta Rapat Umum Gampong Aceh dalam rangka memastikan Implementasi perubahan kedua nomor 6 tahun 2014 tentang desa di Aceh.

Sebagaimana diketahui, pasca DPR RI ketok palu dan mengesahkan perubahan UU Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, serta sejumlah revisi krusial lainnya dalam perubahan UU tersebut. Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, Provinsi Aceh mempunyai UU Khusus tentang Pemerintahan Aceh. 

“Nah bagaimana dengan Aceh, apakah ketentuan itu dapat diterapkan? Hal ini menjadi pertanyaan kepala Desa di Aceh, karena dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh mengatur masa jabatan Kepala desa di Aceh hanya bisa enam tahun untuk dua periode saja” ungkap Plt Ketua APDESI Aceh Tengah, Idrus Saputra kepada media ini, Rabu (17/4/2024).

Terkait hal tersebut, jelas Idrus, Dewan Pimpinan Daerah APDESI provinsi Aceh dalam surat kepada ketua DPC APDESI se Aceh, telah mengagendakan Audensi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh serta Rapat Umum Gampong Aceh pada Jumat, 19 April 2024 Minggu ini. 

“ Kita mendesak pelaksanaan Implementasi Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 diterapkan dan dijalankan di Aceh dan meminta kejelasan Agenda perubahan Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh yang berkaitan dengan materi pengaturan Gampong agar dapat menyesuaikan subtansi pengaturannya sesuai dengan UU Desa” terang Idrus.

Selain dua point tadi,  APDESI juga meminta alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) minimal 10 persen diperuntukkan untuk desa-desa di Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh. 

“Saat ini, DPC APDESI Aceh Tengah, sedang melakukan persiapan untuk berangkat ke Banda Aceh, untuk bergabung dengan kepala-kepala desa se-Aceh dalam aksi ini” kata Idrus. 

Diperkirakan akan ada ribuan Aparatur Pemerintah Gampong se Aceh tumpah ruah di Gedung DPRA Aceh untuk ber audiensi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh dalam mengawal revisi UUPA yang sebentar lagi akan masuk dalam agenda prolegnas 2024. Ada hak hak gampong di Aceh yang junlahnya 6000 lebih di Aceh yang wajib diperjuangkan dalam pasal pasal tentang pemerintahan gampong di Aceh. | ARS

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI