Banggar DPRA Tolak Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020

KABARACEH, BANDA ACEH: Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh menolak Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020.

Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat paripurna penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 yang berlangsung di Gedung DPRA Kamis (19/8/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang  dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dan turut dihadiri Gubernur Aceh Nova Iriansyah ini, Juru bicara Banggar DPR Aceh Azhar Abdurrahman membacakan 30 temuan dalam pengelolaan APBA berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020. Disebutkan temuan-temuan itu perlu perlu ditindaklanjuti Pemerintah Aceh.

Tak hanya itu, DPRA juga menyoroti  penggunaan anggaran daerah yang lebih mengutamakan biaya aparatur. Azhar mencontohkan salah seperti anggaran untuk staf khusus dan penasehat khusus Gubernur Aceh mencapai Rp 6,3 miliar. Termasuk
bantuan untuk organisasi sosial lainnya.

Selain itu, Dewan juga menilai kinerja ekonomi makro pemerintahan di bawah kepemimpinan  Gubernur Nova Iriansyah pada tahun ke-4 jika dilihat berdasarkan janji-janji kampanye  yang dituangkan dalam RPJMA 2017-2022 masih jauh antara harapan dan kenyataan. Termasuk  semua visi dan misi Aceh Hebat yang awalnya bertujuan menyejahterakan rakyat Aceh tidak tercapai pada tahun ke-4 kepemimpinan Nova. Hingga saat ini  Aceh masih peringkat keenam termiskin  di Indonesia dan termiskin se-Sumatera.

Dewan juga menilai Pengelolaan keuangan Aceh  amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, di mana Silpa Aceh mencapai Rp 3,96 triliun. Selain itu, Azhar juga menyebutkan bahwa, Banggar DPRA  menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah Aceh dan di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh .

Begitu juga dengan  pergeseran anggaran atau refocusing sebanyak empat kali melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020 dilakukan tanpa pemberitahuan dengan DPR Aceh.

Azhar juga mengungkapkan Banggar DPRA juga menemukan banyak program dan kegiatan yang tidak tepat sasaran. Terutama di Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim dan dinas-dinas yang lain, sehingga sangat merugikan Aceh, artinya juga bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan.

Untuk realisasi pendapatan APBA 2020 mencapai 117,68 persen atau Rp 2.570.775.877.183 lebih dari rencana Rp 2.184.607.197.048.

Sedangkan realisasi belanja APBA 2020 sebesar Rp 9.282.694.398.476 atau 82,62 persen dari rencana Rp 10.221.501.126.868

Berdasarkan hal tersebut diatas, Badan Anggaran DPR Aceh tidak dapat menyepakati/menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020. (INT)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS